Penemuan Kayu Terdampar di Pantai Tanjung Setia
Beberapa waktu lalu, terjadi penemuan kayu besar yang terdampar di Pantai Tanjung Setia Pesisir Barat. Penemuan ini menarik perhatian Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang langsung menyoroti izin usaha PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang beroperasi di wilayah Mentawai, Sumatera Barat hingga tahun 2058.
Kapolda Helfi menyampaikan bahwa PT MPL memiliki izin pemanfaatan hutan seluas 8 ribu hektare yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan sejak perpanjangan pada 2013. Izin tersebut berlaku selama 45 tahun hingga 2058. Ia menjelaskan bahwa perusahaan ini telah menjalankan usahanya selama 12 tahun dari total masa berlaku izin tersebut.
Dokumen Angkutan dan Barcode pada Kayu
Dalam penemuan tersebut, polisi berhasil mengamankan kayu-kayu besar yang terdampar di Pantai Tanjung Setia. Salah satu hal yang menarik adalah adanya barcode di batang kayu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, barcode tersebut teridentifikasi dalam sistem sebagai milik PT Minas Pagai Lumber.
Kapolda Helfi mengatakan bahwa dokumen angkutan yang dilengkapi pada kayu tersebut berasal dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL. Selain itu, ada juga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang teridentifikasi dalam pemeriksaan.
Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang yang berisi kayu bulat menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan termasuk izin yang berasal dari PPH PT MPL.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa PT MPL diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu dalam hutan alam (HA/HPH-HA) seluas lebih kurang 7.890 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK 550/1995 tanggal 19 Oktober 1995.
Perpanjangan izin tersebut dilakukan sesuai dengan SK 502/Menhut/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 1 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
Profil PT Minas Pagai Lumber
PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang memiliki izin konsesi untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Pulau Pagai Utara-Selatan di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). Izin konsesi perusahaan tersebut seluas kurang lebih 78 ribu hektar. Izin ini sudah terbit sejak 1970-an dan sudah mendapat perpanjangan terakhir dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056.
Perusahaan ini turut terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang berdiri pada tahun 2016 dan bergerak di sektor kehutanan. Direktur dari perusahaan ini bernama H.Bakhrial, sosok yang terkenal di Mentawai sebagai pengusaha kayu.
Di sisi lain, PT Minas Pagai Lumber didirikan di Jakarta pada 4 November 1975. Saat awal berdiri, perusahaan ini masih berbentuk CV. Lalu, pada 13 April 1971, Menteri Pertanian (Mentan) saat itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976. Saat itu, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan dengan rincian 38.490 hektare di Pulau Pagai Utara dan 51.610 hektare di Pagai Selatan.
Proses Pengajuan Izin IUPHHK-HA
Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Minas Pagai Lumber yakni PT SPS pertama kali mengajukan permintaan rekomendasi permohonan IUPHHK-HA ke Pemprov Sumbar pada 7 Maret 2016 seluas 31.049 hektare. Namun luasan yang diusulkan menyusut berdasarkan kajian Dinas Kehutanan Sumbar yang menganjurkan area seluas 22.901 hektare pada 29 Maret 2016.
Perusahaan kemudian resmi mengajukan permohonan IUPHHK-HA pada KLHK pada 3 Agustus 2017. Pengurusan izin terus berproses hingga Gubernur Sumbar memberikan dukungan pada PT SPS dan berkirim surat ke KLHK pada Februari 2019. Baru pada Juni 2022, KLHK menyusun peta arahan pemanfaatan untuk PBPH di Sumatera Barat dimana Sipora masuk dalam alokasi.