Vonis 5 Tahun Penjara untuk ABK Sea Dragon
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, telah dihukum selama 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,9 ton. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memutuskan bahwa Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Meskipun tuntutan jaksa sangat keras, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, dengan alasan bahwa pemidanaan harus bersifat korektif, restoratif, dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Komisi III DPR akan Memanggil Penyidik dan Jaksa
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi. Langkah ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dianggap tidak sesuai dengan proses hukum yang seharusnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani terdakwa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjamin hak-hak tersangka terpenuhi sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi, seperti yang sebelumnya dituntut jaksa. Menurutnya, hakim telah memahami bahwa pidana mati bukan merupakan hukuman pokok, melainkan opsi terakhir dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Alasan Hakim Tak Menjatuhkan Hukuman Mati
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa. Pertama, filosofi pemidanaan yang tidak semata-mata bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku. Pemidanaan yang dijatuhkan harus sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.
Kedua, penerapan KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pendekatan pemidanaan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Paradigma hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa. Hal yang meringankan antara lain:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Belum pernah dihukum sebelumnya
- Usia terdakwa masih muda sehingga dinilai memiliki peluang memperbaiki diri
Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah besarnya barang bukti narkotika yang mencapai 1,9 ton sabu, yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
