Penggeledahan di Rumah Dinas dan Pribadi Plt Gubernur Riau oleh KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini dilakukan pada Senin (15/12/2025). Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto. Di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik juga mengamankan uang di rumah pribadi Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Meskipun demikian, Budi belum mengungkapkan nominal uang yang disita karena penyidik masih melakukan penghitungan. Selain uang, beberapa dokumen terkait perkara juga turut disita.
Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR. Budi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita. “Dari penggeledahan hari ini, nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” tambahnya.
Penetapan Tersangka Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025 lalu. KPK telah menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid CS dilakukan setelah tim KPK melaksanakan OTT pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, dan beberapa rumah. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP. Selain itu, KPK sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.
Awal Mula Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa kegiatan OTT ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat. OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.
Modus operandi yang diungkap KPK tergolong terstruktur dan sarat ancaman. Praktik ini dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem). Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar. Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Paralel dengan itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar. Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.