Laporan KDRT oleh Ibu Bhayangkari ke Propam Polres Halmahera Selatan
Seorang ibu Bhayangkari aktif di Polres Halmahera Selatan, Ita Nurlianti (38 tahun), melaporkan suaminya, Aiptu Tri, ke Satuan Propam Polres Halmahera Selatan. Laporan ini tercatat dalam pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/01/I/2026/Yanduan/Sipropam tertanggal 9 Januari 2026. Laporan tersebut menyebut dugaan perselingkuhan yang menjadi dasar tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
Ita Nurlianti tinggal di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan. Sementara itu, Aiptu Tri saat ini bertugas di Polsek Obi Selatan, Polres Halmahera Selatan. Ia merupakan suami sah dari pelapor.
Kuasa hukum korban, Hamid Rahakbau, menjelaskan bahwa laporan klien mereka atas dugaan KDRT terjadi di rumah pelapor pada Kamis, 26 Maret 2026. Menurutnya, kasus ini bukanlah kali pertama. Ita Nurlianti telah beberapa kali mengalami kekerasan dari suaminya sejak tahun 2025 hingga 2026.
- Berdasarkan pengakuan klien, ada sekitar 5 hingga 6 kali kekerasan yang dialami korban sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Hamid menambahkan bahwa laporan KDRT ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aiptu Tri. Korban mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan bahkan pernah melaporkannya, tetapi hanya mendapatkan penyelesaian mediasi dan pernyataan. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh terlapor, sehingga sering kali terjadi kekerasan terhadap korban.
- “Dari situ, klien kami memilih untuk mengambil langkah lebih tegas, yaitu membuat laporan resmi ke Polres,” ujarnya.
Menurut Hamid, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar terlapor dapat diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa korban tidak bisa lagi menahan tindakan kekerasan yang terus-menerus terjadi.
Penyidikan dan Hasil Pemeriksaan
Sementara itu, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengonfirmasi bahwa kasus ini memang telah dilaporkan ke Polres. Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk adalah dugaan perselingkuhan, bukan KDRT langsung.
- “Setelah adanya laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi lainnya,” jelasnya.
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa Aiptu Tri selingkuh seperti yang dituduhkan. Menurut keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dugaan perselingkuhan tersebut.
- “Kami belum menemukan bukti kuat terkait dugaan perselingkuhan,” tambahnya.
Hendra menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan. Meski demikian, ia menekankan bahwa semua pihak akan diperiksa secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.