Skandal Narkoba yang Menyeret Eks Kapolres Bima Kota
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan utama dalam dunia hukum dan kepolisian. Didik diduga menitipkan koper berisi narkoba kepada Aipda Dianita Agustina, mantan anak buahnya saat bertugas di Polda Metro Jaya. Penemuan ini memicu proses penyidikan yang lebih mendalam terhadap kasus tersebut.
Isi Koper yang Menyimpan Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, koper putih yang dititipkan oleh Didik berisi berbagai jenis narkoba. Di dalamnya terdapat sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, serta sisa pakai sebanyak 23,5 gram. Selain itu, terdapat juga Aprazolam sebanyak 19 butir, Happy Five sebanyak 2 butir, dan ketamin seberat 5 gram. Barang haram ini ditemukan di rumah Aipda Dianita, yang kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan AKP Malaungi, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dalam penangkapan tersebut, ia menyebut bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dari informasi ini, penyidik menemukan adanya aliran dana yang menghubungkan Didik dengan bisnis narkoba di NTB.
Setelah penangkapan AKP Malaungi, Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Didik mengakui memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik melakukan gelar perkara setelah menemukan koper berisi narkoba. Berdasarkan temuan tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana (istri Didik) dan Aipda Dianita untuk dilakukan tes narkoba.
Pasal yang Digunakan dalam Kasus Ini
Didik dijerat dengan beberapa pasal terkait narkoba. Pertama adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Kedua, Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Profil AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Ia lahir pada 30 Maret 1979 di Kediri, Jawa Timur, dan lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2004. Karier Didik banyak diwarnai penugasan di bidang reserse dan kriminal. Ia pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, Wakapolres Tangerang Selatan, hingga menjabat posisi di Polda NTB.
Empat tahun bertugas di NTB, Didik dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara (2023–2025), sebelum akhirnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Harta Kekayaan Didik
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 18 Januari 2025, Didik tercatat memiliki harta senilai Rp1,48 miliar. Rincian harta tersebut antara lain: alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, tanah dan bangunan di Mojokerto sebesar Rp270 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp60 juta, serta kas sebesar Rp203 juta.
Reaksi Publik Terhadap Kasus Ini
Kasus koper narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima dan menyingkap sosok Polwan Dianita menambah sorotan publik terhadap integritas aparat. Fakta bahwa koper berisi narkoba dititipkan kepada mantan anak buah membuat kasus ini semakin mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.