Perdebatan Terkait Pemilihan Kepala Daerah
Wacana mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu perdebatan. Pengamat politik dan aktivis menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur yang berpotensi membawa Indonesia kembali ke pola politik era Orde Baru.
Pilkada secara langsung adalah amanat reformasi
Menurut Ubedillah Badrun, pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, sistem pilkada langsung merupakan bagian penting dari reformasi 1998. Mereka menegaskan bahwa sistem ini menjadi penanda perubahan sistem politik Indonesia dari sentralistik, koruptif, nepotis, dan otoritarian menuju sistem demokratis.
- Pilkada langsung juga menjadi perwujudan dari tegaknya kedaulatan rakyat. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Mencabut pilkada langsung tidak hanya menghilangkan penanda sistem politik reformasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Ubedillah dan Ray menekankan bahwa hal ini harus dipertimbangkan dengan matang.
Pilkada Sama dengan Pemilihan Legislatif dan Eksekutif
Ubedillah dan Ray menegaskan bahwa kedudukan pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari rezim pemilu yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif. Penegasan ini dapat dilihat dalam beberapa putusan MK, seperti Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
- Putusan-putusan MK itu menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim pemilu yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif. Berdasarkan putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pilkada langsung harus dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif daerah sebagai bagian penting untuk memperkuat kedaulatan rakyat.
Tidak Ada Ukuran Pasti Soal Biaya Mahal
Terkait argumen bahwa pilkada langsung berbiaya mahal dan sarat politik uang, Ubedillah dan Ray menilai alasan tersebut tidak tepat. Mereka menyebut tidak ada ukuran pasti untuk menetapkan satu hajat demokrasi sebagai terlalu mahal, terlebih jika hajat tersebut merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
- Menegakkan kedaulatan rakyat melalui pilkada merupakan bagian dari pembangunan jiwa bangsa. Pembangunan jiwa bangsa, sebagaimana pembangunan raga, merupakan amanah Indonesia merdeka. Hal itu ditegaskan dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menyebut “bangunlah jiwanya, bangunlah badannya”.
- Mengingkari pembangunan jiwa bangsa dengan alasan biaya mahal merupakan pengingkaran terhadap tujuan Indonesia merdeka.
Politik Uang Bukan Terjadi Karena Pilkada Langsung
Ubedillah dan Ray juga menolak anggapan bahwa maraknya politik uang dapat dijadikan alasan untuk menghapus pilkada langsung. Menurut mereka, politik uang terjadi karena adanya pembiaran, terutama oleh partai politik. Kontributor utama maraknya praktik tersebut adalah calon-calon yang memaksakan kemenangan dengan cara membeli suara rakyat.
- Jika parpol menahan diri dan memberi sanksi keras bagi pelaku politik uang, niscaya praktik politik uang akan jauh berkurang.
Rakyat Menolak Kembali ke Sistem Orde Baru
Ubedillah dan Ray mengingatkan bahwa sejak 2014, rakyat Indonesia telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap rencana kembali ke sistem Orde Baru dalam memilih kepala daerah. Penolakan tersebut terus bergaung secara konsisten hingga 2025. Rakyat memahami bahwa pilkada langsung merupakan wujud kedaulatan mereka, yang dari waktu ke waktu justru semakin tergerus oleh partai politik.
- Mereka mencontohkan sejumlah gerakan publik, seperti “Shame on You SBY” pada 2014, gerakan “Peringatan Darurat” Kawal Putusan MK pada 2024, hingga gerakan Agustus 2025.
- Rangkaian peristiwa ini seharusnya membuat elit partai politik berhenti mengabaikan suara rakyat.