Perhutani Blora Negasi Pembayaran Upah dengan Kayu Jati

Eka Syaputra
9 Min Read

Penyangkalan ADM Perum Perhutani KPH Blora Terkait Dugaan Upah Pekerja Tebang dengan Kayu Jati

Administratur (Adm) Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blora, Yeni Ernaningsih, membantah adanya dugaan bahwa upah pekerja tebang dibayar menggunakan kayu jati hasil hutan. Hal ini disampaikannya menanggapi kasus penyelundupan 7 batang kayu jati dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarwaru Ngawen yang dibawa keluar.

Awalnya, terduga pelaku mengangkut kayu jati hasil tebangan dari wilayah hutan Kalonan Todanan (BKPH Kalonan), Todanan. Kayu jati tersebut diangkut dan dibawa ke TPK Ngawen Banjarwaru milik Perhutani. Sebagian kayu jati yang diangkut truk itu diturunkan di TPK Ngawen Banjarwaru. Namun, ada sekitar 7 batang kayu jati yang masih dibiarkan di truk. Lalu, 7 batang kayu itu diangkut meninggalkan TPK Ngawen Banjarwaru.

Sesampainya di Jalan Raya Ngawen – Purwodadi, tepatnya di Desa Trembulrejo, pihak kepolisian langsung menghadang truk tersebut dan mengamankannya beserta tiga orang.

Yeni Ernaningsih menjelaskan bahwa upah untuk pekerja tebangan sudah ada anggarannya tersendiri. “Jadi, tidak benar bahwa kami melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan upah kayu. Karena kami jelas sudah ada anggaran dan biaya yang digunakan untuk kegiatan produksi.”

“Kita bilangnya namanya Biaya Standar Rata-rata (BSR) per kubik ada. Dan itu kami sampaikan secara rekening atau di CMS kan langsung kepada Pak Asper, sesuai dengan surat bukti yang mereka kirimkan kepada KPH berdasarkan dari kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pak Asper,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yeni menyampaikan bahwa upah pekerja tebangan dibayarkan satu bulan dua kali. “Kalau upah di kami memang pembayarannya periode ya, jadi 1 bulan dua kali. Tiap 15 hari sekali BKPH mengajukan surat bukti untuk kita cek sesuai dengan volume pekerjaan yang dilakukan.”

“Dan kita sudah ada tarif-tarifnya dan kita bayarkan langsung ke rekening BKPH untuk dibayarkan ke pekerja. Sehingga tidak betul apabila pembayaran tebangan dengan menggunakan kayu. Karena kami sudah ada anggarannya,” terangnya.

Yeni menegaskan bakal melakukan tindakan tegas bagi petugas internal Perhutani jika realisasi pembayaran upah pekerja tebangan di lapangan berbeda dengan yang seharusnya. Misalnya, pembayaran upah pekerja dengan kayu hasil tebangan tidak diperbolehkan.

“Kami akan lakukan tindakan tegas terutama ke internal ya, kalau sampai yang direalisasikan di lapangan bukan dari biaya yang ada, yang sudah kita bayarkan kepada mereka,” jelasnya.

Adapun sopir truk yang saat ini diamankan polisi, menurut Yeni sudah beberapa kali ikut bekerja atau menjadi tenaga kerja di Perhutani. Namun, sepengetahuan Yeni, kasus tersebut baru pertama kali ini terjadi.

“

Selama saya di Blora (sopir truk) sudah beberapa kali ngikut ya. Saya kurang tahu kalau yang sebelumnya, karena saya di Blora di pertengahan 2023 sampai sekarang memang beliau sudah beberapa kali menjadi tenaga kerja kami.”

“(Untuk kasus yang seperti ini dia baru melakukan ini atau seperti apa?) Baru kali ini yang kita tahu. Tapi tetap akan diselidiki,” jelasnya.

Yeni menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian. Apapun keputusan dari kepolisian akan tetap dipatuhi. Termasuk, jika nantinya ditemukan keterlibatan dari petugas internal Perhutani sendiri.

“Ini kebetulan menjadi ranah kepolisian dan ada proses penyidikan dan sebagainya. Kami serahkan terkait untuk yang eksternal ini ke pihak kepolisian saja, bagaimana nanti hasil penyidikannya.”

“(Kalau ada keterlibatan petugas internal Perhutani?) Kami juga akan patuh pada aturan kalau memang dinyatakan bersalah ya monggo saja. Tapi yang jelas kami pun secara internal juga melakukan penanganan terkait dengan petugas-petugas kami yang diduga entah lalai atau terlibat di kejadian itu,” jelasnya.

Penunjukan Tenaga Kerja dan Pengawasan di Lapangan

Adapun terkait penunjukan tenaga kerja tebangan, sebagai ADM KPH Blora, Yeni seringkali menginstruksikan Asisten Perhutani (Asper) BKPH, untuk mengatur seputar tenaga kerja.

“Kalau tenaga kerja kami biasanya langsung kepada Asper ya. Jadi Asper nanti akan menseleksi atau me-membolehkan bahwa si A, si B ini menjadi kru tebang atau menjadi regu tebangnya dari Mandor A, Mandor B.”

“Kadang memang Mandor juga punya tukang senso nih yang penting, karena kalau tukang senso itu agak khusus gitu ya. Tapi kalau hanya untuk kuli dan sebagainya itu biasanya kita terbuka untuk masyarakat. Yang penting sesuai SOP yang ada di Perum Perhutani,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pengawasan, Yeni mengeklaim tidak melakukan pembiaran. Di lapangan tetap ada petugas yang mengawasi, baik saat tebangan hingga usai tebangan.

“Jadi kalau di produksi, kami sudah menginstruksikan by surat, surat terkait dengan kebijakan-kebijakan produksi dan hal-hal yang mesti harus dilakukan.”

“Jadi sebenarnya kami tidak melakukan pembiaran tapi intinya kami sudah bersurat ke BKPH untuk disampaikan kepada timnya. Kemudian kami juga melibatkan satu orang pengamanan. Jadi ada apa personil khusus yang kami minta untuk melakukan pengawasan di petak, terutama untuk sebelum dan setelah tebangan.”

“Kami juga melakukan inspeksi rutin entah dari saya sendiri atau kami menugaskan Pak Waka atau Pak Kasi yang lain untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” jelasnya.

Kasus TPK Banjarwaru untuk Bahan Evaluasi

Yeni menyampaikan akan menjadikan peristiwa penyelundupan kayu jati tersebut sebagai bahan evaluasi ke depannya. Apalagi saat ini, BKPH di bawah Perhutani KPH Blora sedang menggenjot tebangan.

“Jadi setiap kali ada kejadian pasti ini menjadi bahan evaluasi kami di lapangan agar itu tidak terjadi lagi di tempat lain. Alhamdulillah BKPH lain sejauh ini tidak ada masalah. Ya pengawasan dan sebagainya menurut saya cukup baik.”

“Cuman memang kemarin saya kurang paham terkait dengan di BKPH Kalonan bisa terjadi seperti itu,” jelasnya.

Saat ini, KPH Blora pada Triwulan pertama, menargetkan tebangan kayu untuk seluruh BKPH yang berada di bawah KPH Blora yakni sebanyak 5.500 kubik.

“Untuk seluruh BKPH Blora rencananya itu 5.500 kubik, ini sudah terealisasi 2.000 an kubik,” paparnya.

Truk dan 7 Kayu Jati Diamankan

Polsek Ngawen saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengatakan kejadian dugaan tindak pidana itu terjadi Rabu (4/3/2026) sore.

“

Kami dapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, terus kami tindaklanjuti,” jelasnya, saat ditemui di Polsek Ngawen, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut, AKP Lilik menjelaskan truk bernomor polisi K 1846 BE yang mengangkut kayu jati itu dihadang oleh petugas Polsek Ngawen di Jalan Raya Ngawen – Purwodadi turut tanah Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

“Informasinya itu, para terduga pelaku mengangkut kayu dari wilayah hutan Kalonan Todanan (BKPH Kalonan). Kemudian kayu jati diangkut, dibawa, ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ngawen Banjarwaru milik Perhutani.”

“Kemudian, sebagian kayu jati yang diangkut truk itu diturunkan di TPK Ngawen Banjarwaru. Namun ada sekitar 7 batang kayu jati yang masih tetap dibiarkan di truk. Lalu 7 batang kayu itu diangkut meninggalkan TPK Ngawen Banjarwaru.”

“Sesampainya di Jalan Raya Ngawen – Purwodadi, tepatnya di Desa Trembulrejo petugas kami langsung menghadang truk tersebut, dan mengamankannya di Polsek Ngawen,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, Kamis (5/3/2026) siang, truk masih diamankan di area Polsek Ngawen. Di bak truk juga tampak tumpukan batang kayu dengan panjang sekitar 3,5 meter.

“Barang bukti yang kami amankan yakni truk, dan 7 batang kayu jati,” ujarnya.

AKP Lilik mengatakan ada tiga terduga pelaku yang diamankan atas kejadian tersebut. Ketiga terduga pelaku itu, di antaranya PA (45), JA (30), dan AT (40). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Todanan.

“Saudara PA ini sopir truk, JA dan AT ini kuli tebang kayu. Untuk yang sudah kami periksa, sopir truk, mandor tebang, mandor TPK, kepala TPK Ngawen Banjarwaru,” jelasnya.

Menurutnya sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Ini masih proses pemeriksaan, dan penyelidikan,” paparnya.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *