Riza Chalid Jamin Kredit Bank dengan Rumah Anaknya Kerry

Lani Kaylila
5 Min Read

Penyebutan Jaminan dalam Pengajuan Kredit

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang memproses sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Dalam sidang tersebut, Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi. Aditya menyampaikan bahwa rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, yang terletak di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, menjadi salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan oleh perusahaan anak Riza, yaitu PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Aditya menjelaskan bahwa selain rumah Riza Chalid, ada beberapa jaminan tambahan lainnya berupa tanah dan bangunan. Beberapa unit gedung kantor di Sentinel Tower serta Plaza Asia juga menjadi bagian dari jaminan tersebut. Selain itu, ada satu fixed asset tanah rumah yang berada di Jalan Jenggala.

Jaminan Utama Kredit

Selain jaminan tambahan, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang akan dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan. Saat pengajuan kredit dilakukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, hanya rencana pembelian yang sudah disiapkan.

“Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” ujar Aditya. Jaksa kemudian menanyakan apakah kapal yang belum dimiliki bisa dijaminkan. Aditya mengakui hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.

Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan. “Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” tambah Aditya.

Besaran Kredit yang Diajukan

Dalam sidang, Aditya menjelaskan bahwa PT JMN mengajukan dua kali kredit pada tahun 2023. Kedua kredit ini digunakan untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan dalam kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.

Pengajuan pertama di bulan April 2023 mencapai 50 juta dollar Amerika Serikat. Pengajuan ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat. Sedangkan pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan masing-masing senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.

Jika dijumlahkan, total kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun. Namun, dalam sidang belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.

Rumah Jenggala Milik Riza

Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu. Usai digeledah, rumah ini diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa rumah Pak Riza Chalid kini menjadi kantor para tersangka dari tiga orang pengusaha tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah berkas yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel. Selain itu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo crude import ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat. Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.

Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *