Segera Cair, Ini Besaran THR yang Diterima Karyawan Swasta Tahun Ini

Bayu Purnomo
4 Min Read

Jadwal dan Besaran THR untuk Karyawan Swasta Tahun 2026

Peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di Indonesia telah menemui titik terang. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka batas pembayaran THR akan berada di kisaran 13–15 Maret 2026. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa tenggat waktu bisa lebih awal, yaitu sekitar 11–12 Maret 2026, tergantung hasil penetapan awal Ramadan dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Pekerja swasta di Sulawesi Utara maupun seluruh wilayah Indonesia memiliki hak yang sama untuk menerima THR sebelum tenggat tersebut. Informasi ini juga berlaku bagi para pekerja di daerah seperti Manado, Bitung, Minahasa, Bolmong Raya hingga wilayah kepulauan.

Beberapa perusahaan di Sulawesi Utara, termasuk di Manado, sudah mulai mempersiapkan pencairan THR. Salah satu sumber internal dari perusahaan di Manado menyebutkan bahwa THR kemungkinan akan cair dalam pekan ini. “Dari memo yang didapat, kemungkinan sekitar tanggal 5 hingga 7 Maret ini THR cair,” ujar sumber tersebut.

Persyaratan Penerimaan THR

Untuk menerima THR, pekerja swasta harus memenuhi beberapa persyaratan. Ketentuan tersebut didasarkan pada masa kerja dan status hubungan kerja karyawan. Pekerja swasta berhak memperoleh THR apabila telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

THR diberikan kepada:
* Karyawan tetap (PKWTT).
* Karyawan kontrak (PKWT).
* Buruh harian lepas selama memenuhi persyaratan masa kerja.

Jadwal Pencairan THR

Pencairan THR untuk pegawai swasta umumnya didasarkan atas kewenangan masing-masing perusahaan. Namun, batas waktu pencairan THR untuk pegawai swasta itu telah diatur pemerintah. Berdasarkan aturan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya (H-7).

THR harus dibayarkan secara tunai dan tidak boleh dicicil, hal ini bertujuan agar pekerja memiliki biaya yang cukup untuk persiapan menyambut hari raya bersama keluarga.

Besaran Nominal THR

Besaran nominal THR untuk pegawai swasta dibagi menjadi dua kategori berdasarkan masa kerja:

  1. Pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan: Berhak menerima sebesar 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
  2. Pegawai dengan masa kerja antara 1–12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:
  3. Masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Contoh: Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp 4.000.000, maka: (6/12) x 4.000.000 = Rp 2.000.000.

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, mereka dapat dikenai sanksi berupa:
1. Denda: Sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Denda ini digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
2. Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta, pastikan untuk memantau pengumuman internal perusahaan terkait jadwal transfer. Jika hingga H-7 THR belum cair, Anda dapat melaporkannya ke Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker atau Disnaker setempat secara online atau datang langsung.


Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *