WFH 1 Hari Seminggu Resmi Berlaku, Disnakertrans Bengkulu Sosialisasi ke Perusahaan

Bayu Purnomo
5 Min Read

Kebijakan WFH dan Efisiensi Energi di Tempat Kerja

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaan WFH dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa upah dan hak pekerja tidak berkurang, serta tidak memengaruhi jatah cuti tahunan. Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama penerapan kebijakan tersebut. Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.

Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Program tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur. Pekerja dan serikat pekerja juga didorong untuk terlibat aktif dalam merancang dan melaksanakan program tersebut, termasuk membangun kesadaran penggunaan energi secara bijak.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut. “Surat Edaran dari Kementerian sudah diterima, kita akan menindaklanjutinya,” ungkap Syarifudin saat dihubungi di Bengkulu, Kamis (2/4/2026) pukul 12.20 WIB.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Bengkulu. Menurutnya, penerapan WFH dan efisiensi energi perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan. “Kita nanti akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, soal edaran ini akan dilakukan secara bertahap menimbang kondisi masing-masing perusahaan,” jelas Syarifudin.

Syarifudin menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas dunia usaha. Kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam mendukung penghematan energi sekaligus meningkatkan fleksibilitas kerja bagi para pekerja di Bengkulu.

8 Poin Penting WFH Pegawai Swasta

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga menyampaikan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau karyawan swasta. WFH bagi ASN dan swasta diputuskan pemerintah mengantisipasi krisis energi akibat perang di Timur Tengah yang belum selesai.

Untuk ASN, WFH akan berlaku sekali dalam seminggu tepatnya hari Jumat baik bagi ASN di pusat maupun di daerah. Lalu bagaimana dengan WFH untuk Pegawai Swasta? Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan WFH bagi pegawai swasta, BUMN dan BUMD dan diharapkan berlaku mulai 1 April 2026.

SE Nomor M6HK04/III Tahun 2026 itu mengatur tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Tujuannya untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Berikut 8 poin penting WFH untuk swasta:

  • Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu.
  • WFH untuk pegawai swasta tidak harus hari Jumat seperti ASN, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja diatur perusahaan.
  • WFH bagi swasta tidak mengurangi cuti tahunan dan upah atau gaji hak karyawan tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa pemotongan.
  • Pekerja swasta yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
  • Perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
  • Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.
  • WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
  • Secara teknis, WFH bagi karyawan swasta menjadi wewenang masing-masing perusahaan.

Meski surat edaran ini merupakan imbauan nasional, ada beberapa sektor yang memerlukan kehadiran karyawan secara langsung di tempat kerjanya yakni:

  • Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
  • Sektor Energi: BBM, gas, dan listrik.
  • Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Jalan tol, air bersih, hingga pengangkutan sampah.
  • Sektor Ritel: Pasar dan tempat perbelanjaan bahan pokok.
  • Sektor Industri: Pabrik-pabrik yang memerlukan operasional mesin secara fisik.
  • Sektor Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner (restoran/kafe).
  • Sektor Transportasi & Logistik: Pengiriman barang dan angkutan penumpang.
  • Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.


Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *