Pengungkapan Penyelundupan 1,5 Ton Cyanide di Pelabuhan Feri Bitung
Bea Cukai Bitung bersama TNI AL berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis cyanide (CN) seberat 1,5 ton di Pelabuhan Feri Bitung. Bahan tersebut ditemukan dalam 30 karung yang disembunyikan di dalam truk yang dikemudikan oleh seorang warga Gorontalo. Muatan tersebut disamarkan sebagai arang dan kopra.
Cyanide ini diduga diselundupkan dari Filipina melalui wilayah Kepulauan Talaud. Nilai kerugian dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta. Kejadian ini memicu banyak pertanyaan serius terkait pengawasan di wilayah perbatasan yang diduga menjadi jalur masuk barang ilegal dari luar negeri.
Pertanyaan Serius Mengenai Pengawasan Perbatasan
Aktivis Pemuda Talaud sekaligus advokat, Supriyadi Pangellu, meminta pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir. Menurutnya, perairan perbatasan seharusnya menjadi garda terdepan NKRI, bukan menjadi jalur yang nyaman bagi penyelundupan barang-barang ilegal.
Ia menilai bahwa kejadian ini menunjukkan adanya dugaan keterorganisasian dalam praktik penyelundupan. Barang ilegal tersebut bisa dengan mudah masuk hingga ke jantung ibu kota provinsi, yang mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan.
Supriyadi juga mempertanyakan lambannya penyampaian informasi resmi kepada publik terkait kasus ini. Ia membandingkan dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan Kapal Cantika, di mana TNI Angkatan Laut merilis informasi kurang dari dua jam setelah kejadian. Namun dalam kasus penyelundupan cyanide ini, hingga lebih dari 30 jam setelah penangkapan, belum ada rilis resmi yang disampaikan.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Bea Cukai Bitung bersama TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal feri yang baru berlabuh dari Kepulauan Talaud dengan rute penyeberangan Talaud–Bitung.
Saat proses bongkar muatan kendaraan dari kapal berlangsung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk yang berada di dalam kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah truk berwarna hijau yang dikemudikan oleh seorang sopir bernama Mudu, warga asal Gorontalo.
Truk tersebut tidak hanya mengangkut arang, tetapi juga memuat bahan kimia berbahaya jenis cyanide (CN) sebanyak sekitar 30 karung dengan total berat diperkirakan mencapai 1,5 ton. Saat dimintai keterangan oleh petugas, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan bahan kimia tersebut.
Selanjutnya, sopir bersama kendaraan truk langsung diamankan dan dibawa ke Markas TNI Angkatan Laut di Kairagi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi awal, bahan cyanide tersebut diduga diselundupkan dari Filipina melalui wilayah Kepulauan Talaud. Modus yang digunakan adalah menyamarkan muatan dengan kemasan menyerupai kopra agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.
Tantangan dalam Penanganan Kasus
Supriyadi menyoroti aspek kewenangan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, informasi awal terkait pengungkapan kasus ini berasal dari Bea Cukai yang kemudian berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut. Namun dari sisi prosedur, pelaku yang terlibat merupakan warga sipil dan kasus ini berkaitan dengan barang ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Karena itu, menurutnya, kewenangan utama dalam penanganan kasus tersebut seharusnya berada pada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian. “Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kasus ini justru berada di tangan Angkatan Laut, padahal locus dan tempus delicti-nya terjadi di darat,” tambahnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur, mengingat saat diamankan barang tersebut bahkan sudah berada dalam kendaraan truk untuk didistribusikan.
Rencana Konferensi Pers
Pihak Dispen Koarmada VIII Manado menyampaikan rencana akan menggelar konferensi pers pada Jumat (6/3/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, Tribun Manado belum menerima tanggapan terkait kasus tersebut.