3 Mantan Bawahan Nadiem Didakwa 6 hingga 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Eka Syaputra
4 Min Read

Penuntutan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemdikbudristek

Jaksa menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan hukuman 6–15 tahun penjara serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah. Pengadaan perangkat tersebut dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp2 triliun.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Terdakwa Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara itu, Mulyatsyah juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Sedangkan Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, jaksa juga menyebutkan bahwa hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/4/2025) untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dakwaan Jaksa Terhadap Para Terdakwa

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Selanjutnya, terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Terdakwa juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM). Harga satuan dan alokasi anggaran tersebut menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Selain itu, terdakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.


Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *