Polemik Ijazah Jokowi: Perbedaan Dokumen yang Menimbulkan Kontroversi
Polemik terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat setelah muncul perbedaan antara dokumen yang ditunjukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas dokumen tersebut.
Penjelasan Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa lipatan di tengah salinan ijazah yang ditampilkan Bareskrim bukanlah hal baru, melainkan berasal dari cara penyimpanan dokumen oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Rivai, UGM hanya mencetak ijazah sekali untuk setiap mahasiswa. Jika hilang, dokumen tidak bisa dicetak ulang, melainkan diganti dengan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Ia menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang terlipat ada campur tangan dari UGM selaku mantan kampus Jokowi. Saat UGM mengeluarkan ijazah Jokowi, ternyata ijazah tersebut sempat dicopy oleh UGM satu kali dan disimpan dengan cara dilipat. Sampai sekarang, salinan ijazah Jokowi yang terlipat itu hanya ada di UGM.
“UGM itu hanya menerbitkan satu kali ijazah bagi setiap mahasiswanya. Dicetak sekali. Makanya kalau hilang tidak mungkin dicetak kembali ijazah. Dia berubah menjadi surat keterangan lulus atau SKL,” kata Rivai, dikutip dari tayangan iNews TV, Kamis (19/2/2026).
“Pada saat UGM ini mengeluarkan ijazah, rupanya sebelum diserahkan, ijazah ini dicopy sekali oleh UGM lalu dalam penyimpanannya dilipat. Makanya kalau ditanya di mana fotokopi terlipat itu adanya di UGM,” jelasnya.
Perbedaan Versi Dokumen
Rivai menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah dilipat, hanya salinan yang disimpan UGM yang memiliki lipatan. “UGM menyimpan dalam kondisi lipatan ya saya juga enggak bisa komplain,” tuturnya.
Meski demikian, Rivai memastikan bahwa isi dari salinan ijazah yang terlipat tersebut tetap sama dengan yang ijazah asli. “Untuk ijazah Jokowi enggak pernah dilipat. Enggak mungkin dilipat dan dari foto juga terlihat,” ujarnya.
“Waktu di Bareskrim itu kan ada dua ditunjukkan. Satu yang fotokopi garis itu yang didapatkan dari UGM,” paparnya.
Refly Harun Ungkap Perbedaan Salinan Ijazah
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap perbedaan salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Bareskrim Polri. Kubu Roy Suryo melalui Bonatua Silalahi telah menerima salinan ijazah Jokowi yang tanpa sensor dari KPU RI pada Senin (9/2/2026).
Menurut Refly Harun, salinan ijazah Jokowi tersebut berbeda dengan salinan ijazah Jokowi yang ditunjukkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri kala itu, Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (22/5/2025). Refly menilai perbedaan salinan ijazah Jokowi dari KPU dengan Bareskrim Polri terlihat pada lipatan di tengah ijazah Jokowi.
Salinan ijazah Jokowi yang ditunjukkan Bareskrim Polri memperlihatkan lipatan tersebut, sedangkan salinan ijazah Jokowi dari KPU tidak terdapat lipatan.
“Apa yang ditampakkan oleh Dirtipidum Djuhandhani yang di Bareskrim ijazahnya (Jokowi) terlipat. Beda kan di KPU?” ungkap Refly, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Selasa (17/2/2026).
“(Salinan ijazah Jokowi) Ada garisnya enggak ini yang KPU? Enggak ada. Enggak ada lipatannya kan?” imbuhnya.
Refly menegaskan bahwa perbedaan terkait dengan salinan ijazah Jokowi dari dua institusi resmi tersebut menjadi permasalahan yang tak main-main. Padahal, kata Refly, salinan ijazah Jokowi yang ditunjukkan Bareskrim Polri kala itu merupakan barang bukti yang menghentikan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis terkait kasus ijazah Jokowi.
“Ini yang dijadikan barang bukti untuk menyetop yang namanya laporan TPUA. Ini yang ditampilkan Djuhandhani sebagai sebuah katanya ijazah yang sudah di laboratorium,” ujar Refly Harun.
Refly juga mengatakan bahwa KPU dan Bareskrim telah mengeluarkan spesimen ijazah Jokowi yang berbeda. “Betapa tidak kredibelnya Bareskrim Polri mendasarkan pada ini untuk menyetop penyelidikan. Itu persoalannya,” tutur Refly.