Ketika Pak Dirman Marah Karena Tentaranya Disebut Hanya ‘Pengikut Republik Bersenjata’

Wahyudi
8 Min Read



Jenderal Sudirman sangat marah terhadap Perjanjian Roem-Roijen yang menyebut tentara Indonesia hanya sebagai “pengikut Republik yang bersenjata”.

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

Intisari-Online.com –

Panglima Besar Jenderal Soedirman yang tampak tenang dan pendiam ternyata memiliki kemarahan yang besar. Dia sangat tidak senang dengan hasil perundingan dalam Perjanjian Roem-Roijen (Mei 1949).

Pak Dirman – panggilan akrabnya – mendapatkan reputasi yang besar karena berhasil mengusir Tentara Inggris dari Magelang-Ambarawa hingga masuk ke Semarang pada Desember 1945. Seperti yang disebutkan sebelumnya, Pak Dirman dikenal sebagai sosok yang pendiam, penuh rasa tanggung jawab, saleh, dan disiplin seperti dikutip dari Majalah HAI edisi Januari 1986.

Pak Dirman, yang memimpin gerilya di gunung-gunung dalam tandu, memiliki latar belakang pendidikan militer di masa penjajahan Jepang, yaitu Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Meskipun pendidikan untuk calon perwira PETA hanya berlangsung beberapa bulan, hasilnya sangat baik dan membuat salah satu lulusannya menjadi sangat berprestasi, bahkan tidak kalah dengan lulusan Militaire Academie Breda (Belanda) atau West Point (Amerika).

Salah satu yang berprestasi adalah Kolonel Sudirman yang kemudian diangkat menjadi Panglima Besar Angkatan Perang TNI. Sewaktu memimpin gerilya di gunung, Pangsar Jenderal Sudirman tetap mengikuti perkembangan situasi negara, baik secara militer maupun politik, melalui laporan lengkap yang diterimanya secara teratur. Termasuk ketika Dewan Keamanan PBB dalam Resolusinya bulan Januari 1949 menekankan dihentikannya permusuhan antara Republik Indonesia dengan Belanda dan Petunjuk-petunjuknya bulan Maret 1949 tentang pemulihan pemerintah Republik di Yogyakarta.

Instruksi tersebut kemudian diikuti dengan diadakan perundingan pendahuluan antara Delegasi Republik di bawah pimpinan Mr. Mohammad Roem dengan Delegasi Belanda pimpinan Dr. Van Roijen (Royen) – perjanjian ini juga kita kenal sebagai Perjanjian Roem-Roijen – pada 7 Mei 1949 di Jakarta.

Hasil perundingan menelorkan keterangan atau “statement Roem-Roijen” yang terkenal, di mana Statement Delegasi Republik yang diucapkan Pak Roem terdiri atas 3 pasal dan Statement Delegasi Belanda yang dibacakan Dr. Van Roijen terdiri atas 7 pasal. Pak Dirman selaku Panglima Besar Angkatan Perang TNI merasa tersinggung dan memprotes keras.

Mengapa? Setelah turun dari bergerilya, Pak Dirman dalam suatu kesempatan pernah mengatakan bahwa “Satu-satunya milik Republik yang masih utuh adalah Tentara Nasional Indonesia” dan kata-kata ini tak dapat dihilangkan dari kamus militer Indonesia. Pak Dirman tersinggungnya amat dalam, merasa mendapat tamparan tidak saja bagi Panglima Besar, melainkan seluruh jajaran TNI yang notabene adalah Angkatan Perang resminya Negara Rl.

Tamparannya cukup panas justru yang membuat (sengaja atau tidak dan sadar atau pun tidak) seorang pemimpin Republik, politikus ulung yang meremehkan arti penting, kebesaran, fungsi dan peranan TNI sebagai satu-satunya milik Republik yang masih utuh, hanya dikatakan dengan sebutan “pengikut Republik yang bersenjata”! Ini suatu kelemahan golongan politik yang tidak bercermin diri bahwa di belakangnya masih berdiri dengan tegar “banteng-banteng Indonesia” yang sewaktu-waktu siap adu kekuatan dengan singa-singa Belanda.

Memang bagaimana bunyinya? Salah satu pasal Statement Roem, tepatnya di Pasal 1 tertulis: Mengeluarkan “Perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya. Siapa yang tidak marah cuma disebut sebagai “pengikut Republik yang bersenjata” alih-alih tentara Indonesia?

Pak Dirman mengembuskan napas terakhirnya pada 29 Januari 1950 di Magelang. Seluruh Indonesia berkabung, kehilangan salah seorang putra terbaiknya.

Perjanjian Roem-Royen

Perjanjian Roem-Royen atau Roem-Roijen menjadi salah satu upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Sebagaimana beberapa perjanjian lain, banyak yang tidak puas dengan hasil Perjanjian Roem-Royen.

Perjanjian Roem-Royen adalah perundingan yang dibuat Indonesia dengan Belanda pada 7 Mei 1949 untuk menyelesaikan konflik di awal kemerdekaan. Sebelum perjanjian Roem-Royen, ada perjanjian Linggarjati pada 1946 dan perjanjian Renville pada 1948.

Sebagaimana dikutip dari buku Sejarah Diplomasi di Indonesia (2018), perjanjian Renville – juga Perjanjian Linggarjati – sangat merugikan bangsa Indonesia, karena wilayah kedaulatan Indonesia semakin kecil. Belanda yang diuntungkan perjanjian itu, pada akhirnya melanggar janji.

Pada 1 Desember 1948, Belanda secara sepihak tidak lagi terikat dengan perjanjian Renville. Buntutnya, pada 19 Desember, Belanda menyerang Ibu Kota Indonesia di Yogyakarta. Peristiwa ini dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II.

Tak hanya melakukan agresi, Belanda juga menangkap dan menawan Presiden Soekarno serta Wakil Presiden Moh Hatta. Tentu saja langkah Belanda itu dikecam dunia.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 4 Januari 1949 memerintahkan Belanda dan Indonesia menghentikan masing-masing operasi militernya. United Nations Commission for Indonesia (UNCI) membawa perwakilan kedua negara ke meja perundingan pada 17 April 1949.

Delegasi Indonesia diketuai Mohammad Roem. Sementara Belanda diwakili Herman van Roijen (Royen).

Setelah melalui perundingan berlarut-larut, akhirnya pada 7 Mei 1949 dicapai persetujuan. Persetujuan itu dikenal sebagai “Roem-Royen Statements” atau Perundingan Roem-Royen.

Berikut isinya:

  • Untuk Indonesia
  • Memerintahkan “pengikut RI yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya.
  • Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
  • Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.

  • Untuk Belanda

  • Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta.
  • Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
  • Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 194x dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
  • Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
  • Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.

Untuk menindaklanjuti perjanjian Roem-Royen, pada 22 Juni 1949, diadakan perundingan formal antara Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) di bawah pengawasan Critchley (Australia). Perundingan itu menghasilkan keputusan:

  • Pengembalian Pemerintah RI ke Yogyakarta dilaksanakan pada 24 Juni 1949
  • Pasukan Belanda akan ditarik mundur dari Yogyakarta pada 1 Juli 1949.
  • Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta setelah TNI menguasai keadaan sepenuhnya di daerah itu
  • Mengenai penghentian permusuhan akan dibahas setelah kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta
  • Konferensi Meja Bundar diusulkan akan diadakan di Den Haag, Belanda
  • Yogyakarta baru sepenuhnya ditinggalkan tentara Belanda pada 29 Juni 1949.

Setelah perjanjian itu, Bung Karno dan Bung Hatta dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Sementara itu, Pak Dirman yang sakit dan berjuang lewat gerilya selama hampir tujuh bulan baru kembali ke Yogyakarta pada 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan pulih, pada 13 Juli 1949 diadakan sidang kabinet RI yang pertama.

Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *