Penyelidikan Kasus Suap yang Melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima, kini menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba. Tindakan ini telah menyebabkan dirinya dipecat dari Polri dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait perilaku dan kehidupan sehari-hari AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dikenal sebagai alumni Akademi Kepolisian 2004.
Masa Lalu dan Peran dalam Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan angkatan Batalyon Tatag Trawang Tungga. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bima, namun kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penerimaan uang suap dari bandar narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh AKBP DPK mencapai Rp2.800.000.000. Uang tersebut diterima melalui perantara AKP M, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Menurut Eko, AKP M mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga November 2025. Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK, yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Atas dasar ini, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Dalam perkara ini, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat diterimanya antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum.
Rumah yang Kini Lengang
Pantauan di lokasi pada Jumat (20/2/2026), rumah dua lantai milik Didik tampak lengang tanpa aktivitas penghuni. Seekor kucing putih terlihat berada di teras, sementara tiga sepeda motor terparkir di halaman tanpa mobil. Ketua RW setempat, Arief, menyebut keluarga Didik dikenal tertutup, namun tak pernah menimbulkan persoalan di lingkungan.
“Beliau waktu jadi Wakapolres sering muncul di masjid sama anak-anaknya. Kita nyangkanya orang baik, santun. Tahu-tahu… sangat disayangkan,” ujarnya.
Kehidupan Religius dan Derma
Sejumlah warga menyebut Didik kerap salat berjamaah di masjid kompleks bersama anak-anaknya. Sekuriti kompleks, Bahrun, masih mengingat momen syukuran saat Didik pertama kali menempati rumah tersebut. “Kami diajak makan waktu syukuran. Sekuriti diminta berhenti sebentar untuk makan di rumahnya,” katanya.
Petugas kebersihan bernama Jangkung juga mengaku beberapa kali menerima uang tip darinya. “Kadang kalau ketemu, saya dikasih duit buat ngopi,” ujarnya. Namun dalam beberapa waktu terakhir, Didik disebut sudah jarang terlihat di lingkungan.
Dugaan Setoran Rutin
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap adanya dugaan praktik setoran rutin sejak Juni 2025. Kasat Narkoba AKP Malaungi disebut memungut Rp400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta diduga mengalir kepada Didik dan Rp100 juta kepada Malaungi. Setoran itu disebut berlangsung hingga terkumpul Rp1,8 miliar sebelum praktiknya terendus LSM dan wartawan.
Aliran Dana yang Menyedot Perhatian
Menurut Zulkarnain, Didik kemudian diduga memerintahkan pencarian dana tambahan dengan ancaman pencopotan jabatan terhadap bawahannya. Aliran dana Rp2,8 miliar yang diduga diterima Didik terdiri dari:
- Rp1,4 miliar dalam koper
- Rp450 juta dalam paper bag
- Rp1 miliar dalam kardus bir
- Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain
Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Dipecat dan Ditahan
Didik kini berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan kepemilikan narkotika dan dugaan penerimaan dana Rp2,8 miliar. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Selain itu, ia menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Kamis (19/2/2026).
Kontras yang Mengundang Tanda Tanya
Kasus ini menyisakan ironi bagi warga sekitar. Sosok yang dikenal rajin beribadah dan santun di lingkungan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba dan aliran dana miliaran rupiah. Rumah yang dulu ramai oleh aktivitas keluarga kini sunyi. Warga pun hanya bisa terdiam menyaksikan kejatuhan sosok yang sebelumnya mereka kenal sebagai pribadi religius.