Miris, Laboratorium Mephedrone Pertama di Indonesia Berada di Gianyar Bali, Dikuasai Dua WNA Rusia

Rafitman
5 Min Read

BNN RI Mengungkap Laboratorium Narkotika di Gianyar, Bali

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mencatatkan sejarah baru dalam perang melawan narkotika dengan membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) di wilayah Gianyar, Bali. Pengungkapan ini menjadi sangat penting karena untuk pertama kalinya BNN RI berhasil menemukan pabrik pembuatan narkotika jenis mephedrone di tanah air.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antar-lembaga dalam operasi bersama (joint operation) yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta didukung penuh oleh Polda Bali.

Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak Januari 2026 hingga akhirnya tim gabungan berhasil menggerebek lokasi produksi yang tersembunyi di sebuah vila di kawasan Pering, Desa Saba, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan ini dimulai dari dugaan adanya aktivitas ilegal yang terjadi di area tersebut. Tim BNN RI melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang terduga pelaku warga negara Rusia ditangkap.

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dimulai dari kecurigaan terhadap paket yang dikirim dari Cina dengan tujuan kantor pos di Gianyar. Penyelidikan mendalam membawa tim gabungan pada sebuah vila di Kecamatan Sukawati pada Kamis malam, (5/3), sekitar pukul 23.45 Wita.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT. Dari tangan NT, ditemukan kunci sebuah mobil LCGC milik tersangka dan kunci vila lain yang menjadi titik terang pengembangan kasus. Petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial TS, seorang warga negara laki-laki.

Setelah digeledah, di dalam mobil tersebut, ditemukan berbagai bahan kimia seperti ethyl acetate, alkohol 96 persen, methylamine, hingga filter dan botol “AG+ silver” yang digunakan untuk operasional produksi. Pengejaran berlanjut ke sebuah vila di wilayah Blahbatuh, Jumat dini hari, (6/3), sekitar pukul 01.00 Wita. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan peralatan laboratorium yang lengkap.

Berbagai barang bukti yang disita meliputi jeriken berisi cairan kimia berwarna coklat dan bening, serbuk kristal putih yang dikonfirmasi sebagai mephedrone, timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, hingga tabung Erlenmeyer hisap berkapasitas 2 liter.

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa total barang bukti mephedrone yang ditemukan mencapai berat bruto 7,3 kilogram. “Ini mungkin yang paling terbesar yang kita bisa dapatkan untuk kuantitas barang mephedrone yang ada di Indonesia. Selain itu, bagi BNN RI sendiri, ini pertama kalinya bisa mengungkap clandestine lab jenis narkotika mephedrone,” tegasnya.

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, mephedrone secara resmi masuk dalam narkotika Golongan I. Selain memproduksi narkotika, para tersangka juga berupaya mengelabui otoritas dengan identitas palsu. Tim Imigrasi menemukan tiga dokumen paspor milik tersangka N, di mana dua di antaranya menggunakan nama berbeda namun dengan foto orang yang sama. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah berpindah-pindah vila dan menggunakan data palsu dalam setiap pengiriman bahan baku dari luar negeri.

Saat ini, BNN RI juga tengah memburu satu orang lainnya berinisial S yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis produksi narkotika.

Langkah tegas ini diambil demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika yang kian berkembang modusnya.

Kecurigaan Paket dari Cina

Kronologi pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket-paket dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar pada Januari lalu. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kelas 1 Khusus TPI, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi UPS pada 21 Januari dengan keterangan palsu sebagai “pigmen”.

“Jadi kasus ini bermula dari barang kiriman yang berasal dari luar negeri, yang berasal dari Cina. Jadi rekan-rekan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Cengkareng mendeteksi adanya masuknya dua jenis barang yang tujuannya Bali, berbentuk bahan kimia. Diberitahukan sebagai pigmen,” tuturnya.

Namun, hasil analisis laboratorium Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa isi paket tersebut adalah bahan kimia prekursor pembuatan mephedrone, yakni valerophenone dan 4-methylpropiophenone.

“Intinya adalah ada barang-barang lain yang dikirim dari Cina dan juga ada barang-barang lain yang didapatkan berdasarkan pembelian di dalam negeri seperti kimia-kimia basa dan kimia barang-barang kimia biasa untuk proses sintesis, dan juga peralatan gelas,” paparnya.

“Dan untuk tindakan selanjutnya dihasilkan barang tersebut akhirnya betul-betul dibuat untuk memproduksi mephedrone tersebut. Sehingga hasilnya tadi disampaikan sekitar 7 kilo lebih,” pungkasnya.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *