Kasus Timah Rp4,16 T, Penyidik Kejari Basel Target Aset Perusahaan Mitra

Rizal Hartanto
8 Min Read

Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Lakukan Pendataan Aset Perusahaan Terkait Kasus Korupsi

Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mulai melakukan pendataan dan pengamanan aset sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun. Sejauh ini, terdapat sembilan perusahaan mitra yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel), Herri Hendra menegaskan bahwa tim penyidik telah bergerak melakukan pendataan aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sudah terdapat sembilan perusahaan mitra PT Timah yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tata kelola penambangan bijih timah selama tujuh tahun.

Beberapa perusahaan yang tercatat antara lain:
* CV Teman Jaya
* CV SR Bintang Babel
* PT Indometal Asia
* PT. Usaha Mandiri Bangun Persada
* CV Bintang Terang dan LT Bangun Basel
* CV Candra Jaya, Usman Jaya Makmur dan CV Diratama

“Tim penyidik sudah melakukan pendataan dan segera untuk melakukan penyitaan,” kata Herri Hendra kepada , Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, pengamanan aset menjadi langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Terutama untuk menjamin proses pembuktian serta potensi pemulihan kerugian negara apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap. Ihwal keberlangsungan operasional perusahaan setelah direkturnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa hal tersebut akan dikembalikan pada mekanisme internal perseroan.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hukum perusahaan terdapat pengaturan tersendiri mengenai tata kelola perseroan. Apabila pimpinan perusahaan berhalangan menjalankan tugas. Sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing perusahaan.

“Kalau perseroan apabila direkturnya berhalangan, kita kembalikan kepada mekanisme perusahaan, bagaimana AD/ART mereka,” jelas Herri.

Hingga saat ini penyidik belum mengambil tindakan hukum terhadap badan hukum atau korporasi secara langsung. Penanganan perkara masih difokuskan pada pertanggungjawaban pidana individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan tindakan secara korporasi tetap dilakukan sesuai perkembangan penyidikan.

Selain pengamanan aset, penyidik juga terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh. Khususnya terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola penambangan bijih timah melalui skema kemitraan jasa pertambangan.

“Secara intens kami tetap melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dibutuhkan guna mengungkap terang benderang perkara ini,” tegasnya.

Kejari Bangka Selatan juga membuka ruang partisipasi publik. Dengan meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aset atau fakta yang relevan dengan perkara tersebut. Informasi tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami juga membutuhkan informasi dari rekan-rekan apabila ditemukan informasi agar disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus berkembang. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka dalam perkara dengan kerugian mencapai Rp4,16 triliun. Penyidik kini membuka peluang munculnya tersangka baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih berjalan dan tidak berhenti pada satu pihak saja. Saat ini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. Sedangkan sembilan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.

Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada. Dilanjutkan, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel. Kemudian, Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur Usman Jaya Makmur. Terakhir Doni Indra alias DI selaku Direktur CV Diratama yang juga mantan calon Wakil Bupati Bangka Selatan pada pilkada tahun 2020 silam.

“Sampai saat ini kami terus berproses dan tetap melakukan pemeriksaan. Semuanya dilakukan berdasarkan data dan bukti-bukti yang telah ada,” ujar dia kepada , Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, tim penyidik terus mendalami peran mitra-mitra usaha lain yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen audit tersebut menjadi rujukan penting dalam memetakan alur kerja sama dan potensi penyimpangan yang terjadi selama periode 2015 hingga 2022. Dalam proses penyidikan, tim telah mengantongi berbagai alat bukti.

Berdasarkan uraian kasus, penyidik telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap 28 bundel surat dan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama kemitraan dan transaksi yang terjadi selama kurun waktu perkara. Penyidik juga mengamankan 14 barang bukti elektronik yang tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Tak hanya itu, keterangan ahli turut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Penyidik telah meminta pendapat ahli pertambangan guna menguji kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan perizinan dan teknis pertambangan. Selain itu, ahli auditor keuangan dari BPKP turut memberikan analisis terkait potensi dan perhitungan kerugian negara.

“Kita lihat dari LHP BPKP yang sudah inkrah. Di situ ada mitra-mitra yang sudah disebutkan, nanti akan kita periksa,” papar Herri Hendra.

Di sisi lain sambung dia, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program kemitraan jasa pertambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk. Secara konsep, program kemitraan tersebut dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan dengan imbal jasa. Bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan penambangan langsung.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah mitra usaha tidak menjalankan fungsi jasa pertambangan sebagaimana mestinya. Aktivitas yang terjadi justru mengarah pada kegiatan penambangan dan transaksi penjualan bijih timah kepada PT Timah Tbk. Dalam konstruksi perkara yang telah diungkap, pola kerja sama melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha.

“Praktik tersebut mengakibatkan pembayaran yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Kendati demikian kata Herri Hendra, pengembangan penyidikan akan menelusuri keterlibatan mitra lain yang disebut dalam dokumen audit dan fakta penyidikan. Setiap pihak akan diperiksa secara bertahap untuk menguji keterkaitan peran dan tanggung jawab masing-masing. Penetapan status hukum terhadap seseorang tetap harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa dasar pembuktian yang kuat. Proses pemeriksaan terhadap mitra lain akan terus berjalan. Seiring analisis dokumen, barang bukti elektronik, dan hasil pemeriksaan saksi.

“Akan tetapi, kembali lagi, setelah memenuhi dua alat bukti baru maka akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Share This Article
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *