Perjalanan kasus Delpedro cs dari penangkapan hingga pembebasan

Hartono Hamid
5 Min Read

Kronologi Lengkap Kasus Delpedro Marhaen dan Kawan-Kawan

Kasus yang menimpa Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, serta empat aktivis lainnya akhirnya berakhir dengan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Vonis ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung selama enam bulan sejak mereka ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada awal September 2025 terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Penangkapan dan Penggeledahan di Kantor Lokataru

Peristiwa dimulai saat Delpedro dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam. Sebanyak tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara terlibat dalam penjemputan tersebut. Aparat membawa surat penangkapan, tetapi Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen dan pasal-pasal yang dituduhkan. Ia juga meminta didampingi kuasa hukum, tetapi polisi menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan penangkapan sekaligus penggeledahan badan dan barang.

Selain Delpedro, ada satu staf Lokataru yang juga dibawa polisi. Pada Selasa, 2 September 2025 pukul 13.58 WIB, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru Foundation ditangkap polisi di area kantin Polda Metro Jaya.

Dugaan Penghasutan dan Libatkan Pelajar

Satu hari setelahnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan Delpedro lantaran diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta. Delpedro juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Ade Ary Syam menyebut proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan Delpedro Marhaen sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin, 25 Agustus 2025.

Penolakan Permohonan Praperadilan

Lebih lanjut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro. Dengan begitu status tersangka dugaan penghasutan berujung ricuh dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 sah. Dalam amar putusan praperadilan pada Senin, 27 Oktober 2025, hakim mengadili dengan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, seluruh berkas tersangka dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dan akan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Jakarta. Berdasarkan pernyataan tersebut, para tersangka dan barang bukti bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani persidangan.

Persidangan dan Penolakan Eksepsi

Setelah itu, pada Senin, 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Saat menjalani persidangan, pada Kamis, 8 Januari 2026, Majelis Hakim sempat menolak eksepsi yang diajukan Delpedro cs, dengan begitu persidangan dugaan penghasutan berujung kericuhan pada demonstrasi Agustus 2025 dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut majelis hakim PN Jakpus menghukum Delpedro dengan pidana dua tahun penjara. Begitu juga dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga.

Vonis Bebas dan Putusan Hakim

Kasus ini pun berakhir dengan Delpedro cs divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo. Hal itu diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Selain Delpedro, terdakwa lain yang menjalani sidang vonis adalah Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar yang juga divonis bebas. Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam amar putusannya membebaskan Delpedro dan kawan-kawan dari seluruh dakwaan.

Harika mengatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *