Grup WA Terbongkar, Belanja RSUD Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diungkap, Komunikasi dengan Staf Diungkap

Kaila Azzahra
4 Min Read

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik pada awal Maret 2026 di beberapa lokasi berbeda.

Fadia, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proyek pemerintah kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang didirikan pada 2022, sekitar setahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Struktur perusahaan tersebut melibatkan keluarga inti bupati. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), sempat menjabat sebagai direktur sebelum digantikan oleh sosok berinisial RUL pada tahun 2024. RUL disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

Penggunaan Grup WhatsApp “Belanja RSUD”

Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah penggunaan kanal komunikasi digital untuk mengatur aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi. Fadia diduga mengelola dan mendistribusikan uang tersebut melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi staf-staf kepercayaannya.

Grup tersebut disebut menjadi sarana komunikasi internal untuk mengatur pengeluaran maupun penarikan dana. Setiap kali ada penarikan uang yang ditujukan untuk kepentingan pribadi bupati, para staf disebut wajib melaporkan sekaligus mengirimkan dokumentasi melalui grup tersebut.

“Penyidik KPK menyatakan bahwa pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Rincian Aliran Dana

Dari total dana sebesar Rp46 miliar yang diterima PT RNB dari kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, penyidik KPK menduga sisa dana sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total nilai kontrak justru mengalir kepada keluarga bupati dan pihak-pihak tertentu.

Rincian aliran dana yang disampaikan KPK antara lain:
* Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq
* Rp1,1 miliar kepada suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu
* Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff
* Rp2,5 miliar kepada anaknya Mehnaz Na
* Rp2,3 miliar kepada Rul Bayatun selaku direktur PT RNB
* Selain itu terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar

Proses Hukum dan Penahanan

Proses hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Maret 2026 di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Pada hari pertama operasi, tim penyidik mengamankan 10 orang di wilayah Pekalongan. Keesokan harinya, tiga orang lainnya diamankan di Semarang, termasuk Fadia Arafiq.

Dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel yang berisi riwayat percakapan dalam grup WhatsApp “Belanja RSUD”, laptop yang memuat catatan keuangan PT RNB, hingga dokumen kontrak pengadaan jasa outsourcing.

Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. KPK menegaskan penggunaan Pasal 12 huruf i karena adanya dugaan benturan kepentingan yang jelas, yakni ketika seorang pejabat negara diduga terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berada dalam pengawasannya sebagai kepala daerah.

Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *