Momen Viral Roby Tremonti dan Kontroversi di Baliknya
Momen singkat dalam sebuah konferensi pers akhirnya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pertanyaan sederhana tentang ibu kota Indonesia yang dilontarkan oleh Roby Tremonti justru memicu gelombang meme, satire, hingga perdebatan serius soal status Ibu Kota Negara.
Roby Tremonti, yang dikenal sebagai mantan aktris Aurelie Moeremans, kembali menjadi sorotan setelah kemunculannya pada Selasa (13/1/2026). Di tengah interaksi dengan wartawan, satu kalimat spontan darinya memicu reaksi berantai warganet yang tak terbendung. Di balik gelak tawa dan parodi yang beredar luas, muncul pertanyaan mendasar yang belum sepenuhnya tuntas dijawab negara: di manakah sebenarnya ibu kota Indonesia hari ini?
Apakah Jakarta masih memegang status itu, ataukah Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi mengambil alih peran tersebut?
Membongkar Paradoks
Sebelum kita menertawakan ketidakpastian Roby soal domisili pusat pemerintahan, kita perlu menarik napas panjang untuk menengok latar belakang yang menyelimuti hubungan masa lalunya. Nama Aurelie Moeremans sering dikaitkan dengan narasi “Child Grooming”.
Child grooming adalah praktik manipulatif yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun hubungan emosional dengan anak di bawah umum guna memfasilitasi pelecehan seksual atau eksploitasi di masa depan. Dalam konteks sejarah hubungan mereka, di mana Aurelie kabarnya “dipaksa” menikah pada usia yang masih sangat belia, fenomena ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik setiap figur yang diparodikan, sering kali ada jejak trauma yang belum tuntas.
Parodi warganet terhadap sosok Roby seolah menjadi “katarsis kolektif” untuk menertawakan sosok yang dianggap publik memiliki sejarah perilaku yang problematik. Ini bukan sekadar menertawakan kebingungan geografis, melainkan bentuk skeptisisme terhadap kredibilitas moral sang subjek.
Jakarta atau IKN?
Kembali ke pertanyaan Roby yang bikin publik dan warganet “pusing tujuh keliling”: Di manakah sebenarnya Ibu Kota kita hari ini? Jika Roby menyebut Jakarta, sebenarnya ia tidak sendirian. Secara administratif, Indonesia memang sedang berada dalam fase transisi pemindahan fungsi ibu kota secara politik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Jakarta adalah Daerah Khusus Ibu Kota. Namun, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta secara teknis telah kehilangan gelar “Ibu Kota”-nya. Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2/2024, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jadi, selama Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keppres pemindahan tersebut, Jakarta secara de jure masih memegang mahkota pusat pemerintahan. Di sisi lain, kita punya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kemudian dimutakhirkan menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023. Secara hukum, IKN sudah “sah” sebagai Ibu Kota Negara dalam teks undang-undang.
Bahkan, pembangunannya dijaga ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan target IKN sebagai “Ibu Kota Politik” pada 2028.
Otorita IKN Siapkan Payung Hukum
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus membangun kawasan Nusantara melalui sinergi dalam pengembangan superhub ekonomi. Upaya tersebut dituangkan dalam perhelatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan penyusunan dasar hukum ini merupakan langkah strategis pembangunan di Nusantara. Khususnya dalam mempersiapkan kawasan-kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN. Adapun kehadiran daerah mitra secara langsung diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi Nusantara. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Thomas menegaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah yang disepakati bersama. “Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif dan kita akan lihat, di mana posisi IKN, di mana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas.
Lebih lanjut, ia sampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bahwa daerah mitra merupakan unsur dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.
Pertama, daerah mitra menggunakan definisi yang ada di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang sebelumnya itu dibatasi di Pulau Kalimantan. “Sekarang tidak dibatasi di Pulau Kalimantan, saja. Jadi unsur dari daerah mitra itu yang pertama adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” ulasnya.
Selian itu, untuk menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yakni bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan langsung melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN. Thomas katakan, melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif dan akuntabel.
“Dengan adanya kepastian hukum mengenai Daerah Mitra, diharapkan investasi akan mengalir lebih merata ke wilayah sekitar Nusantara, mendukung terciptanya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.