Kasus Kekerasan di Pelatnas Panjat Tebing: Dugaan Pelecehan Seksual dan Fisik yang Mengguncang Dunia Olahraga Indonesia
Dunia olahraga Indonesia kembali dihebohkan oleh dugaan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan Pelatihan Nasional (Pelatnas) panjat tebing. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan atlet justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan yang mencederai keselamatan dan martabat para atlet.
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) langsung mengambil langkah setelah menerima laporan serius dari sejumlah atlet. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai proses penanganan internal. Berikut kronologi dugaan kasus pelecehan seksual di Pelatnas panjat tebing yang berujung pada pemecatan mantan pelatih kepala pelatnas.
Laporan Delapan Atlet Jadi Titik Awal
Kasus ini mulai mencuat pada 28 Januari 2026. Saat itu, delapan atlet Pelatnas mendatangi langsung Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, untuk menyampaikan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang mereka alami selama menjalani pelatihan nasional. Para atlet datang dengan pendampingan psikolog Pelatnas untuk memastikan kondisi mental mereka tetap terjaga saat menyampaikan laporan tersebut.
Yenny Wahid menyebut laporan tersebut menjadi pukulan berat bagi federasi dan komunitas panjat tebing nasional. Menurutnya, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan serta martabat para atlet.
Usai menerima laporan, FPTI segera menggelar pertemuan khusus untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan kasus tersebut. Pertemuan itu melibatkan atlet pelatnas dan atlet daerah, tim pelatih, serta psikolog. Namun, pelatih kepala yang menjadi terduga pelaku tidak diikutsertakan dalam forum tersebut. Langkah tersebut diambil agar para atlet memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengalaman mereka secara terbuka. Pendampingan psikolog juga tetap dilakukan sepanjang proses berlangsung guna menjaga kondisi mental para korban.
Pelatih Kepala Dinonaktifkan
Dari hasil pendalaman awal tersebut, FPTI kemudian mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara pelatih kepala pelatnas berinisial HB. Keputusan penonaktifan sementara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat FPTI Nomor 0209/SKP/PP.NAS/II/2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang tengah diselidiki.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa delapan atlet pelatnas, dengan pendampingan psikolog, melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pelatnas. Penonaktifan ini bertujuan menjaga independensi proses pemeriksaan sekaligus melindungi para atlet dari kemungkinan tekanan selama proses klarifikasi berlangsung.
Sekretaris Umum FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro, menegaskan bahwa status penonaktifan tersebut akan berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta
Untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh, FPTI kemudian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Tim tersebut bertugas melakukan investigasi atas laporan yang disampaikan para atlet. Dalam prosesnya, TPF juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Keterlibatan kementerian tersebut dimaksudkan untuk memastikan perlindungan terhadap para korban menjadi prioritas utama.
FPTI menegaskan bahwa seluruh tahapan investigasi dilakukan secara transparan dan objektif. Para atlet yang melapor juga tetap mendapatkan pendampingan psikolog selama proses pemeriksaan berlangsung.
Berujung Pemecatan Tidak Hormat
Setelah melalui proses penanganan internal, FPTI akhirnya menjatuhkan sanksi tegas. Mantan pelatih kepala pelatnas panjat tebing, Hendra Basir, resmi diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, dalam konferensi pers di Hotel Santika Premiere, Harapan Indah, Bekasi, pada Rabu (4/3/2026).
Menurut Yenny, keputusan tersebut diambil setelah federasi menelaah kronologi dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan para atlet. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan perilaku, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual maupun kekerasan fisik di lingkungan olahraga.
Dilaporkan ke Federasi Dunia
FPTI juga telah melaporkan kasus ini kepada International Federation of Sport Climbing (IFSC) selaku federasi panjat tebing dunia. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen federasi terhadap standar internasional terkait perlindungan atlet atau safeguarding. Menurut Yenny Wahid, setiap federasi olahraga memiliki kewajiban menciptakan lingkungan pembinaan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan dibawa ke ranah hukum. Namun hingga kini FPTI belum memberikan kepastian mengenai langkah tersebut karena perkara ini dinilai sangat sensitif. Federasi menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan para atlet menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. FPTI juga berkomitmen memastikan lingkungan olahraga yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan di masa mendatang.