Proses Penyusunan Raqan PI BUMD Aceh Utara yang Komprehensif
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara terus memperkuat proses penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proses ini dilakukan melalui tahapan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultasi langsung dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Langkah tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja Banleg DPRK Aceh Utara ke BPMA di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah untuk memperdalam substansi dan menyempurnakan rancangan qanun yang masuk dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2026.
Tujuan Penyusunan Raqan PI
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M SE (Tgk Adek), menjelaskan bahwa penyusunan qanun ini bertujuan membentuk mekanisme pengelolaan dana PI yang jelas, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kunjungan ini penting untuk memperoleh masukan substantif, khususnya terkait mekanisme agar perusahaan daerah dapat memperoleh alokasi Participating Interest secara tepat dan sesuai regulasi sektor migas,” ujarnya.
Tanggapan dari BPMA
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRK Aceh Utara. Ia menekankan pentingnya tata kelola dana PI yang transparan dan akuntabel agar manfaat sektor migas benar-benar dirasakan masyarakat.
BPMA juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pembagian Participating Interest dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendukung kepentingan daerah.
Peluang Alokasi PI dari KKKS
Selain itu, Banleg turut membahas peluang alokasi PI dari sejumlah KKKS yang beroperasi di wilayah perairan di atas 12 mil laut, seperti Mubadala Energy dan Harbour Energy, serta mendorong dukungan BPMA dalam proses pengajuannya.
Pembahasan Bersama Eksekutif
Secara paralel, Banleg DPRK Aceh Utara juga melaksanakan pembahasan dua pihak bersama eksekutif terkait substansi Raqan tersebut. Pembahasan menitikberatkan pada penegasan asas dan ruang lingkup pengaturan, yang meliputi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta nilai keislaman sebagai dasar tata kelola dana PI.
Ruang lingkup qanun mencakup pengelolaan PI 10 persen, mekanisme pembagian, operasional, penyaluran, pelaporan, hingga pengawasan.
Kewenangan BUMD
Dalam hal kewenangan, BUMD pengelola bertugas melakukan koordinasi dengan KKKS, melaksanakan RUPS, serta menyampaikan pertanggungjawaban, sementara BUMD penerima berwenang menyusun rencana bisnis dan anggaran perusahaan.
Tahapan Penyusunan Raqan
DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa proses penyusunan qanun dilakukan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari inisiatif atau usulan, penyusunan naskah akademik, hingga penyusunan draft rancangan. Selanjutnya, rancangan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, dilanjutkan dengan konsultasi publik, fasilitasi, dan sosialisasi prarancangan.
Dalam proses tersebut, juga dimungkinkan pelaksanaan rapat dengar pendapat untuk menyerap aspirasi masyarakat. Rancangan qanun kemudian diajukan melalui sistem e-fasilitasi guna memperoleh nomor registrasi, sebelum disahkan dalam rapat paripurna dan diundangkan dalam lembaran daerah agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Kekhususan Raqan PI
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM menyebutkan bahwa meskipun tahapan pembahasan qanun pada dasarnya sama, Raqan PI memiliki kekhususan karena lebih menitikberatkan pada aspek teknis pengelolaan dana, termasuk skema investasi melalui penyertaan modal BUMD maupun mekanisme RUPS.
Melibatkan Berbagai Pihak
Dalam proses pembahasannya, DPRK juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pengelola dan penerima PI, perusahaan energi, pemegang kontrak kerja sama (K3S), serta instansi terkait lainnya. Selain itu, studi komparatif ke luar provinsi juga direncanakan guna memperkaya referensi dan praktik terbaik dalam pengelolaan dana PI.
Harapan DPRK Aceh Utara
DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa penyusunan qanun ini merupakan langkah strategis untuk memastikan manfaat ekonomi dari sektor migas dapat dikelola secara optimal dan kembali kepada daerah. “Melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, BPMA, dan seluruh pemangku kepentingan, qanun ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola yang transparan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara secara berkelanjutan,” pungkas Arafat.