Penjelasan PT Hasana Damai Putra Mengenai Polemik Musala di Klaster
PT Hasana Damai Putra (HDP) memberikan penjelasan terkait polemik musala yang menjadi perbincangan di kalangan warga dan pihak berwenang. Menurut GM Township HDP, Lukman Nur Hakim, musala yang menjadi perdebatan berada di luar area klaster. Ia menegaskan bahwa permintaan pembukaan tembok klaster hanya datang dari sebagian kecil warga, sementara mayoritas menolak.
Lukman menjelaskan bahwa developer telah membangun musala baru di dalam klaster sebagai solusi untuk mengatasi perbedaan pendapat. Selain itu, lahan seluas 5.000 meter persegi juga disediakan untuk rumah ibadah yang lebih besar, agar dapat digunakan oleh warga dan masyarakat sekitar.
Peristiwa Tegang Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Polemik akses musala sempat membuat suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI menjadi tegang. Pada pertemuan tersebut, Lukman Nur Hakim diusir dari ruang sidang oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhaman. Insiden ini terjadi karena dugaan ketidakpuasan terhadap jawaban yang diberikan.
Video pengusiran tersebut viral di media sosial, dan banyak netizen yang bertanya-tanya tentang duduk perkara persoalan musala tersebut. Lukman kemudian memberikan penjelasan lengkap untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Musala di Luar Klaster
Lukman merinci bahwa musala yang menjadi perbincangan berlokasi di luar area klaster. Ia menegaskan bahwa musala tersebut bukan bagian dari fasilitas di dalam lingkungan perumahan. Permintaan pembukaan tembok klaster muncul dari sebagian kecil warga yang ingin memiliki akses langsung ke musala tersebut.
Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena adanya penolakan dari mayoritas penghuni. Surat penolakan tertulis dari paguyuban warga klaster telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan pihak terkait lainnya.
Solusi yang Diambil Oleh Developer
Sebagai solusi atas perbedaan pendapat tersebut, PT Hasana Damai Putra membangun musala baru di dalam area klaster. Pembangunan musala tersebut telah selesai dan kini bisa digunakan oleh seluruh warga. Selain itu, developer juga menyediakan lahan untuk rumah ibadah yang lebih besar, yang berada di luar klaster.
Lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab sejak September 2025 dan direncanakan untuk pembangunan masjid. Dengan adanya fasilitas musala di dalam klaster, Lukman berharap polemik terkait pembukaan tembok tidak lagi menjadi perdebatan di tengah warga.
Komentar Tentang Penolakan Warga
Lukman menekankan bahwa penolakan yang terjadi bukan terkait keberadaan musala, melainkan soal pembukaan akses tembok klaster. Ia menjelaskan bahwa pembukaan tembok dinilai dapat mengganggu konsep hunian yang telah dirancang.
Dengan solusi pembangunan musala, ia berharap pembukaan tembok klaster sudah tidak diperlukan lagi dan ini bisa menjadi solusi terbaik bagi permasalahan perbedaan yang terjadi di antara warga klaster.
Peristiwa Pengusiran Saat RDPU
Sebelumnya, RDPU Komisi III DPR RI yang membahas polemik akses musala di kawasan klaster tersbut berlangsung tegang pada Kamis (26/2/2026) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman bahkan memerintahkan pengamanan dalam (pamdal) untuk mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang sidang.
Insiden tersebut terjadi ketika rapat membahas tindak lanjut persoalan penolakan pembangunan akses menuju musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana. Usai insiden itu, persoalan ini viral diperbincangkan netizen di sejumlah Sosial Media (Sosmed).