Penjelasan Hukum Mengenai Tindakan Polisi dalam Pengejaran Pelanggar Lalu Lintas
Polisi memiliki kewenangan untuk mengejar pelanggar lalu lintas sebagai bagian dari tugas penegakan hukum. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dalam kasus kecelakaan yang terjadi saat pengejaran, tidak otomatis menjadi kesalahan polisi jika seluruh prosedur telah dijalankan.
- Penjelasan Hukum Mengenai Tindakan Polisi dalam Pengejaran Pelanggar Lalu Lintas
- Kewenangan Polisi dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
- Pengejaran Dibenarkan, Asal Sesuai Prosedur
- Kecelakaan Tidak Otomatis Jadi Kesalahan Polisi
- Pelanggar Bisa Dianggap Melawan Proses Penindakan
- Kapolres Pacitan Sampaikan Permohonan Maaf
- Kronologi Kecelakaan Saat Pengejaran
- Kesaksian Warga
Kecelakaan tidak otomatis menjadi tanggung jawab aparat jika prosedur sudah dilakukan dengan benar. Jika pelanggar melawan proses penindakan dan kabur, maka risiko kecelakaan akan meningkat. Hal ini bisa berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kewenangan Polisi dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Menurut Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, tindakan polisi dalam mengejar pelanggar merupakan bagian dari diskresi dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) dalam penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar, mulai dari memberikan peringatan hingga melakukan penilangan.
Dalam praktik di lapangan, aparat memiliki hak untuk melakukan tindakan lanjutan jika pelanggar tidak kooperatif, termasuk saat mengabaikan perintah berhenti. Namun, pengejaran harus dilakukan sesuai SOP agar dapat dibenarkan secara hukum.
Pengejaran Dibenarkan, Asal Sesuai Prosedur
Riza menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelanggar lalu lintas bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Namun, ada tahapan prosedur yang wajib dipenuhi oleh petugas. Dalam praktiknya, polisi biasanya membunyikan sirine dan memberikan tanda agar pelanggar berhenti. Jika pelanggar tidak menuruti, maka perlu dilihat apakah prosedurnya sudah dijalankan.
Ia menekankan bahwa aspek prosedural menjadi kunci dalam menilai apakah tindakan aparat dapat dibenarkan secara hukum atau tidak.
Kecelakaan Tidak Otomatis Jadi Kesalahan Polisi
Lebih lanjut, Riza menyebut bahwa apabila seluruh tahapan penindakan telah dilakukan sesuai SOP, maka kecelakaan yang terjadi tidak serta-merta menjadi tanggung jawab aparat. Menurutnya, ini lebih pada kelalaian pelanggar yang tidak menuruti perintah petugas.
Dalam konteks ini, perilaku pelanggar yang melarikan diri justru dinilai berisiko tinggi dan dapat memperburuk situasi di jalan. Tindakan kabur dari petugas dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pelanggar maupun pengguna jalan lain.
Pelanggar Bisa Dianggap Melawan Proses Penindakan

Riza menambahkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan melekat saat bertugas, terutama ketika menggunakan atribut resmi seperti seragam dan kendaraan dinas. Selama petugas menunjukkan identitas, menggunakan seragam dinas dan kendaraan resmi, maka perintahnya harus dipatuhi. Itu bagian dari kewenangan yang sah.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kewenangan aparat bukan tanpa batas. Jika dalam proses penindakan ditemukan unsur kekerasan atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.
Kapolres Pacitan Sampaikan Permohonan Maaf
Sebelumnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di sebuah pertigaan di Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Terkait kejadian tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya keluarga korban.
Atas nama pimpinan Polres Pacitan dan atas nama pribadi, ia memohon maaf kepada masyarakat Pacitan. Ia juga mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban dan keluarga korban atas kejadian lakalantas.
Kronologi Kecelakaan Saat Pengejaran
Peristiwa bermula ketika anggota Satlantas melihat korban melakukan pelanggaran lalu lintas. Petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan untuk memberikan teguran. Teguran tidak digubris dan korban berusaha menghindari petugas.
Karena korban berusaha melarikan diri, petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun saat tiba di lokasi kejadian, korban tidak dapat mengendalikan sepeda motornya hingga menabrak tiang. Korban mengalami luka-luka dan dinyatakan meninggal dunia.
Kesaksian Warga
Kesaksian warga mulai mengungkap detik-detik kecelakaan tunggal yang menewaskan Diva Tri Herianto di Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim). Pemuda asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) itu mengembuskan napas terakhir setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian, sebelum menabrak tiang.
Perangkat Desa Arjowinangun, Eko Pujiwinarno, membenarkan adanya aksi pengejaran dengan kecepatan tinggi yang melewati wilayahnya, Jumat (27/3/2026). Menurut Eko, insiden bermula saat korban dan petugas kepolisian sama-sama melaju kencang mulai dari area jembatan hingga masuk ke jalanan kampung.
Kondisi jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan jalan antar-RW yang hanya memiliki lebar sekitar 3 meter, sehingga sulit untuk dilalui kendaraan berpapasan. Pasca-kecelakaan, ketegangan sempat terjadi di lokasi karena sejumlah warga yang emosi mencoba mendatangi petugas kepolisian berinisial Aipda RD. Beruntung, aksi massa tersebut berhasil diredam oleh warga lain yang berinisiatif melerai agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.