Pengaduan Korban Akses Ilegal Mirae Sekuritas Belum Selesai

Bayu Purnomo
4 Min Read

Kasus Ilegal Akses Akun di Mirae Asset Sekuritas

Irman, seorang korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang memuaskan.

Pengacara korban, Alloys Ferdinand, menjelaskan bahwa pihak Mirae Asset Sekuritas dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kerugian besar bagi para korban.

  • Pihak Mirae Asset Sekuritas diklaim memaksa nasabah melakukan penyetoran dana (top up) guna memenuhi kewajiban atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh nasabah.
  • Selain itu, Mirae juga mengancam akan melakukan jual paksa (force sell) atas portofolio saham milik nasabah jika penyetoran dana tersebut tidak segera dilakukan.

Tindakan ini dinilai menambah beban kerugian korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Menurut Alloys, kondisi seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal Indonesia.

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Alloys mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini. Selain melapor ke Bareskrim Polri, para korban juga telah membuat aduan kepada lembaga terkait.

  • Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
  • Para korban berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal.

Selain itu, para korban juga mendesak Mirae menghentikan segala bentuk tekanan ke nasabah, termasuk ancaman force sell, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas transaksi tidak sah, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem dan pengawasan internal.

Penjelasan dari Mirae Asset Sekuritas

Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

  • Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.
  • Temuan ini masih dalam proses pendalaman.

Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga menegaskan platform, sistem dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

  • Perusahaan juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat.
  • Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah.

Kronologi Laporan ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan ilegal akses atas akun investasi nasabah bernama Irman dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.

Pelapor atau korban berinisial I melaporkan bos sekuritas inisial TYS selaku Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas usai uang investasinya puluhan miliar raib.

Laporan terkait dugaan ilegal akses ini telah terdaftar dengan Nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM pada Jumat (28/11/2025).

Kronologi dugaan ilegal akses terhadap akun milik korban terjadi pada 6 Oktober 2025 sekira pukul 19.34 WIB. Saat itu muncul notifikasi trade confirmation pada email terdaftar. Padahal korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Ketika dikonfirmasi, pihaknya mengklaim bahwa sekuritas sudah mengakui aktivitas transaksi itu bukan berasal dari nasabah. Dialog di antara kedua belah pihak baik pelapor dan korban sudah pernah dilakukan. Meski begitu, tidak ada penjelasan yang kongkret.

Pelapor mendapatkan informasi kasus tersebut masih dalam proses investigasi internal. Kemudian karena somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Pelapor memasukkan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *