Fadia Bantah Kena OTT, Jelaskan Kronologi Dikunjungi Tim KPK di Semarang

Hartono Hamid
4 Min Read

Kronologi Penangkapan Bupati Pekalongan Nonaktif oleh KPK

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, kembali membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi uang yang terjadi saat dirinya diamankan oleh tim penyidik. Menurut Fadia, istilah OTT seharusnya merujuk pada situasi di mana seseorang tertangkap tangan saat memberi atau menerima uang secara langsung. Namun, dalam kasus yang dialaminya, ia mengklaim tidak melakukan aktivitas tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Fadia setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Ia menegaskan bahwa saat diamankan, tidak ada transaksi uang maupun pemberian apa pun yang terjadi. Fadia kemudian menceritakan kronologi ketika dirinya didatangi tim KPK di Semarang. Saat itu, ia mengaku sedang bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri sebuah acara.

Setelah pertemuan tersebut, Fadia mengatakan sempat menemui pengacaranya. Ia pun kembali menegaskan bahwa peristiwa yang menimpanya bukanlah operasi tangkap tangan seperti yang banyak diberitakan. Dalam penjelasannya, Fadia mengungkapkan:

“Lalu saya duduk di tempat charger mobil bersama anak saya, putri saya, dan yang gede di rumah sama Kabag ekonomi dan ajudan,” ujar dia.

Menurut Fadia, pada pukul 00.00 malam, tim KPK mendatanginya untuk meminta berkoordinasi. Berdasarkan hal tersebut, dia membantah terjaring dalam OTT. “Jam 00.00-an malam lah saya waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang ‘mau koordinasi boleh?’ boleh saya bilang, saya ikut saja, jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT,” tutur dia.

Fadia juga menambahkan bahwa ia ingin menjelaskan hal ini karena khawatir anak-anaknya akan merasa kasihan jika dipikir sedang transaksi menerima uang. “Itu tidak sama sekali,” tambah dia.

Peran PT RNB dalam Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Tindakan Hukum yang Diambil oleh KPK

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *