Nyawa Prajurit Lebih Berharga, Indonesia Pertimbangkan Penghentian BoP Akibat 11 TNI Jadi Korban di Lebanon

Hartono Hamid
6 Min Read

Situasi Kritis di Lebanon: 11 Prajurit TNI Jadi Korban, Indonesia Diuji dalam Komitmen Perdamaian

Sebanyak 11 prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menjadi korban dalam rangkaian serangan di Lebanon Selatan. Insiden ini terjadi di tengah eskalasi konflik antara Israel dan Hizbullah, yang memicu kekhawatiran besar terhadap keselamatan pasukan perdamaian internasional.

Tragedi ini menimbulkan perdebatan di dalam negeri mengenai apakah Indonesia masih perlu bertahan dalam struktur otoritas perdamaian global seperti Board of Peace (BoP), yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Beberapa pengamat menyarankan agar pemerintah menangguhkan partisipasi Indonesia di BoP sebagai bentuk tekanan diplomatik atas situasi yang dinilai semakin membahayakan pasukan penjaga perdamaian.

Pertanyaannya kini adalah, apakah komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia tetap relevan jika suara negara tidak lagi didengar oleh pihak yang bertikai?

Apa Itu Board of Peace dan Mengapa Penangguhan Menjadi Opsi?



Board of Peace atau Dewan Perdamaian merupakan forum otoritas yang berperan dalam menentukan arah kebijakan dan mandat operasi misi perdamaian internasional, termasuk yang dijalankan oleh pasukan penjaga perdamaian PBB seperti UNIFIL di Lebanon.

Menurut Agung Nurwijoyo, pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, penangguhan partisipasi Indonesia di BoP merupakan langkah rasional di tengah meningkatnya risiko konflik dan minimnya jaminan keamanan bagi pasukan penjaga perdamaian. Ia menyatakan bahwa opsi penangguhan lebih terukur dan rasional, terlebih karena tidak ada jaminan nyata dari Israel terkait de-eskalasi konflik dan perlindungan pasukan.

“Penangguhan bukan berarti mundur dari komitmen perdamaian dunia, melainkan bentuk tekanan politik dan diplomatik yang sah agar ada perbaikan konkret dalam perlindungan pasukan dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional,” ujarnya.

Tragedi 11 Prajurit – Batas Toleransi Nasional

Sejak akhir Maret 2026, total 11 prajurit TNI menjadi korban dalam serangkaian serangan di wilayah misi perdamaian Lebanon Selatan. Insiden pertama terjadi pada 30 Maret 2026, ketika ledakan kendaraan menewaskan Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan, serta melukai dua lainnya.

Insiden berikutnya menewaskan Praka Farizal Rhomadhon akibat ledakan proyektil artileri di Adchit Al Qusayr. Dalam peristiwa tersebut, Praka Rico Pramudia mengalami luka berat, sementara Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan.



Terbaru, pada 3 April 2026, tiga prajurit TNI kembali terluka dalam ledakan di fasilitas PBB dekat El Adeisse. Dua di antaranya mengalami luka parah namun kini dalam kondisi stabil setelah perawatan medis.

Rangkaian insiden ini terjadi di tengah konflik Israel–Hizbullah yang memanas sejak awal Maret 2026, dipicu serangan militer AS–Israel ke Iran pada akhir Februari 2026. Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar di dalam negeri: sampai di mana batas toleransi risiko yang harus ditanggung prajurit Indonesia dalam misi perdamaian?

Pro-Kontra Penangguhan di Board of Peace

Wacana penangguhan partisipasi Indonesia di Board of Peace memunculkan dua kubu argumen:

Pihak yang setuju penangguhan berargumen:
* Keselamatan prajurit adalah prioritas utama negara.
* Tidak ada jaminan keamanan nyata dari pihak bertikai.
* Penangguhan adalah tekanan diplomatik paling keras tanpa harus keluar dari misi perdamaian dunia.
* Indonesia tetap bisa menjalankan politik luar negeri bebas aktif tanpa harus berada di struktur yang tidak melindungi kepentingannya.

Pihak yang menolak penangguhan berargumen:
* Indonesia memiliki reputasi global sebagai negara kontributor pasukan perdamaian.
* Penangguhan bisa menurunkan posisi tawar Indonesia di forum internasional.
* Kehadiran Indonesia justru dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan melindungi warga sipil.
* Penarikan atau penangguhan bisa ditafsirkan sebagai kemunduran komitmen perdamaian.

Agung Nurwijoyo menegaskan bahwa posisi penangguhan tetap berada dalam koridor diplomasi Indonesia. “Indonesia tetap berada dalam koridor bebas dan aktif, tetapi tidak mengorbankan kepentingan nasionalnya, bahkan Indonesia juga tidak mengorbankan keselamatan para prajuritnya di tengah situasi yang belum memberikan jaminan keamanan,” ujarnya.

Menanti Sikap Tegas Jakarta

Kini perhatian tertuju pada sikap resmi pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri dan Markas Besar TNI, terkait usulan penangguhan partisipasi di Board of Peace. Apakah usulan ini akan masuk dalam pembahasan tingkat tinggi pemerintah, termasuk kemungkinan rapat kabinet terbatas, masih menjadi pertanyaan besar.

Di sisi lain, tekanan publik terus menguat. Di media sosial, muncul tuntutan agar negara memberikan perlindungan lebih nyata bagi prajurit “Garuda” yang bertugas di Lebanon. Peristiwa yang menimpa prajurit TNI di Lebanon menjadi pengingat bahwa misi perdamaian bukan tanpa risiko.

Hubungan internasional dan komitmen global memang penting, namun keselamatan nyawa warga negara, terutama prajurit yang ditugaskan negara, adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Board of Peace harus membuktikan bahwa mereka benar-benar bisa membawa “peace” atau kedamaian. Jika tidak, maka wacana penangguhan partisipasi Indonesia bisa berubah dari sekadar usulan menjadi keputusan politik luar negeri.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *