Perdebatan Panas di Rapat Komisi IX DPR terkait Penonaktifan PBI
Rapat Komisi IX DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026), memanas saat membahas polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan. Perdebatan ini terjadi setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota DPR dengan ucapan “Kalau bisa kerja seperti itu, saya gaji” terkait kritik terhadap pengelolaan data peserta nonaktif.
Ali menyebut bahwa BPJS hanya memiliki waktu kurang dari sepekan sejak menerima surat resmi dari Kementerian Sosial hingga kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Ia mengatakan bahwa waktu yang singkat ini membuat BPJS kesulitan untuk memilah data dan melakukan sosialisasi secara nasional.
Sebelumnya, ada sekitar 102.921 peserta PBI katastropik yang dipastikan kembali bisa berobat gratis setelah penonaktifan ditunda selama tiga bulan. Penundaan ini dilakukan setelah rapat DPR Senin (9/2/2026) lalu.
Polemik Data Peserta PBI Nonaktif
Awalnya, Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan yang tidak segera memilah data jumlah peserta nonaktif berpenyakit katastropik dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan. Ia mengecam BPJS Kesehatan karena tidak memberi masukan ke Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa dari 11 juta PBI nonaktif itu ada 120.000 pasien katastropik.
Ali Ghufron bereaksi keras. Dia menegaskan bahwa BPJS tidak diam melihat masalah PBI yang dinonaktifkan. “BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak,” ujarnya.
Ali juga menyoroti bahwa permasalahan ini muncul karena pihak Kementerian Sosial terlalu cepat mengeksekusi kebijakan penonaktifan 11 juta PBI di seluruh Indonesia tanpa BPJS Kesehatan bisa memilah-milah data terlebih dahulu.
Waktu Terlalu Singkat untuk Pengelolaan Data
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026. BPJS Kesehatan baru menerima surat penonaktifan 11 juta PBI dari Kemensos melalui Kementerian Kesehatan pada 27 Januari lalu.
Ali menjelaskan bahwa dalam waktu tiga hari, mustahil bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi penonaktifan PBI ke seluruh Indonesia. “Memag seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu,” katanya.
Ia juga menantang anggota DPR dengan ucapan “Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” sebagai bentuk protes terhadap kritik yang dia terima.
Penundaan Penonaktifan PBI
Akhirnya lewat rapat DPR Senin (9/2/2026) lalu, penonaktifan PBI ini ditunda tiga bulan ke depan. Ali menyatakan bahwa tiga bulan cukup untuk mengelola data dan melakukan sosialisasi. “Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ali juga memastikan bahwa masalah PBI nonaktif berpenyakit katastropik sudah bisa berobat ke rumah sakit tanpa biaya. Jumlahnya adalah hampir 103.000. “Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai. Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit yang berbiaya katastropik,” katanya.
Kesimpulan
Perdebatan panas dalam rapat Komisi IX DPR menunjukkan pentingnya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial dalam pengelolaan data peserta PBI. Ali Ghufron menekankan bahwa waktu yang singkat menjadi kendala utama dalam pengelolaan data dan sosialisasi. Dengan penundaan tiga bulan, diharapkan semua pihak dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan ini.