WPR di Sekitar IUP PT Timah, Kisah Penambang Desa Namang

Hartono Hamid
6 Min Read

Pemandangan yang Berubah di Wilayah Pertambangan Timah Rakyat

Di Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat kawasan yang menarik perhatian. Pepohonan hijau yang tumbuh rapat berdampingan dengan hamparan pasir putih bercampur tanah kecokelatan menjadi pemandangan awal saat memasuki satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR). Kawasan ini merupakan salah satu dari dua blok WPR yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 149.K/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR.

Lokasi WPR tersebut hanya memakan waktu sekitar lima menit dari kawasan Hutan Pelawan. Aksesnya cukup mudah, dimulai dari jalan beraspal yang lurus, lalu berlanjut ke jalur tanah merah yang diapit perkebunan kelapa sawit yang membentang luas. Setibanya di kawasan WPR seluas kurang lebih 98 hektare itu, yang berbatasan dengan desa sekitar seperti Celuak, bentang alam berubah drastis. Hamparan lahan didominasi pasir putih yang bercampur tanah kecokelatan.

Permukaannya tidak lagi rata, melainkan bergelombang, dipenuhi gundukan tanah dan cekungan yang merupakan bekas galian lama. Di sejumlah titik, terlihat genangan air keruh yang mengisi lubang-lubang tersebut. Di satu sisi, terdapat gundukan tanah segar dengan tekstur masih basah dan lunak, menandakan aktivitas penggalian yang baru saja dilakukan. Sementara di sisi lain, lubang-lubang lama tampak mulai mengering, mengeras, bahkan sebagian telah ditumbuhi semak liar.

Sisa-sisa aktivitas tambang masih terlihat nyata. Pipa-pipa panjang menjulur di beberapa titik, berdampingan dengan peralatan yang ditinggalkan. Keberadaan benda-benda ini menjadi penanda bahwa aktivitas penambangan belum sepenuhnya berhenti dan masih berlangsung di sebagian area. Pun suara mesin terdengar cukup besing. Puluhan orang yang mengaku sedang menambang dalam kondisi yang jauh dari kata ideal. Sebagian mengenakan pakaian lusuh, robek, bahkan ada yang bertelanjang dada. Tubuh mereka dipenuhi lumpur dan keringat.

Posisi kerja mereka cenderung membungkuk atau berdiri di genangan air, dengan gerakan berulang menyiram, mengaduk, dan menyaring pasir hitam untuk mencari butiran timah. Ponton kecil dibuat dengan menggunakan drum plastik dua menjadi penopang para penambang tersebut. Aktivitas berlangsung tanpa banyak perlindungan keselamatan. Tidak terlihat alat pelindung seperti sepatu khusus, helm, atau sarung tangan standar.

Kondisi tanah yang labil dan berlubang menambah risiko longsor, terutama di area galian yang dalam. Namun para penambang tetap bekerja dengan ritme yang seolah sudah terbiasa dengan bahaya tersebut. “Biasanya kami mulai dari jam delapan pagi sampai jam lima sore. Kalau lagi kuat, ya lanjut terus, tapi seringnya segitu saja,” ujar Herman, satu di antara penambang itu saat ditemui Bangka Pos, Selasa (31/3).

Total 36 Blok WPR di Wilayah Bangka Belitung

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur. Sebanyak 13 blok tersebar di Kabupaten Bangka Tengah tersebar di empat kecamatan, meliputi Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar.

Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare. Sementara itu, meski Kabupaten Belitung Timur memiliki 14 blok WPR, luasanya lebih kecil daripada Kabupaten Bangka Tengah.

Kedekatan dengan IUP PT Timah Tbk

Kepala Desa Namang, Zaiwan mengatakan luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare. Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, yang di antaranya adalah PT Timah Tbk. Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik.

“Kita selalu ingatkan masyarakat supaya tidak masuk ke wilayah IUP, terutama IUP PT Timah yang bersebelahan langsung. Karena itu sudah ada pemilik izinnya, jadi harus jelas batasnya,” kata Zaiwan kepada Bangka Pos, Selasa (31/3).

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah menyebut setidaknya ada 10 titik WPR di Desa Namang yang bersebalah atau berdampingan dengan IUP PT Timah Tbk. Dia mengatakan ada 12 titik WPR yang berada di Desa Namang. “Kalau kita lihat di Namang itu ada sekitar 12 blok. Nah, dari jumlah itu 10 blok yang bersebelahan dengan IUP PT Timah . Jadi memang dekat,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak otomatis menunjukkan cadangan timah di wilayah WPR pasti besar. Hanya saja, posisi yang dekat itu mengindikasikan adanya potensi. “Tapi tidak bisa langsung dipastikan besar atau kecil cadangannya,” ujarnya.

Reskiyansyah juga mengatakan WPR, termasuk di Bangka Tengah seperti Namang dan Perlang, merupakan kawasan yang sejak lama memiliki kandungan timah. “Wilayah yang ditetapkan oleh Menteri tahun 2023 itu sudah melalui proses panjang dan men jadi acuan. Itu bukan wilayah baru, tapi daerah yang memang sejak dulu dikenal ada timahnya,” katanya.




Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *