Sidang Perkara Tongtek Maut di PN Pati, Keluarga Korban Lemparkan Sandal ke Mobil Tahanan

Ratna Purnama
5 Min Read

Kericuhan di Pengadilan Negeri Pati Akibat Persidangan Kasus “Tongtek Maut”

Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menjadi sorotan setelah persidangan perkara yang dikenal dengan sebutan “tongtek maut Desa Talun” berlangsung dengan kericuhan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026), di mana puluhan anggota keluarga dan kerabat korban mengamuk dan mengejar mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari gedung pengadilan.

Kericuhan terjadi setelah beberapa anggota keluarga korban, termasuk mereka yang berasal dari Desa Talun, Kecamatan Kayen, melempari mobil tahanan dengan sandal. Kejadian ini dipicu oleh kekecewaan mereka terhadap proses persidangan yang dinilai tertutup dan tidak transparan. Pihak keluarga juga merasa tidak diberi tahu tentang jadwal sidang yang telah berlangsung dua kali.

Sebelumnya, rombongan dari pihak korban juga memasang foto wajah mendiang FD dan spanduk protes di area halaman pengadilan. Salah satu spanduk tersebut berisi tulisan yang menyatakan: “Katanya Negara Hukum, Tapi Nyatanya Hukum di Negeri Ini Terlalu Tunduk pada Kuasa dan Uang.”

Empat Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, terdapat empat orang terdakwa. Semua terdakwa masih di bawah umur, sehingga statusnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kakek korban, Sumardi, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang dianggap tidak transparan dan tidak memberi informasi kepada pihak keluarga.

“Kami kecewa, sidang kok tertutup. Keluarga juga tidak diberi tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pelaku harus dihukum berat,” ujar Sumardi.

Bibi korban, Nailis Saadah, juga menyayangkan proses persidangan yang berlangsung tertutup dan tidak adanya pemberitahuan mengenai jadwal persidangan kepada pihak keluarga korban. Ia berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Tuntutan seberat-beratnya. Tidak ada kata maaf. Harus dihukum seadil-adilnya,” tambah Nailis.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku pengeroyokan seharusnya tidak hanya empat orang seperti yang telah ditetapkan menjadi terdakwa. Menurutnya, pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan keponakannya tewas lebih dari empat orang.

Proses Persidangan Secara Khusus

Pengadilan Negeri (PN) Pati mengonfirmasi bahwa mereka saat ini tengah menangani kasus hukum yang melibatkan anak sebagai terdakwa atau anak yang berkonflik dengan hukum. Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa proses persidangan tersebut dilakukan secara khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Retno menyampaikan bahwa karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka prosedur persidangan wajib mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Persidangan kita menggunakan ketentuan dalam SPPA, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Jadi persidangannya adalah tertutup untuk umum sebagaimana dalam Pasal 54, kecuali pembacaan putusan,” ujar Retno.

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian keberatan atau eksepsi dari pihak anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum ini akan segera berlanjut pada keesokan harinya dengan agenda tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlindungan Hak Anak

Mengenai keluhan dari pihak keluarga korban yang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang, Retno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan aturan baku dalam undang-undang untuk melindungi hak anak. Namun, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan pengertian.

“Terkait pihak keluarga korban yang keberatan karena tidak diizinkan masuk, kami sudah memberikan penjelasan kepada mereka bahwa memang sifatnya tertutup untuk umum, dan mereka akhirnya memahami hal tersebut,” tambahnya.

Retno merinci bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sesuai mandat undang-undang. Mereka adalah penasihat hukum atau advokat, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos), serta Penuntut Umum. Di luar pihak-pihak tersebut, masyarakat umum maupun keluarga tidak diperkenankan masuk guna menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

Latar Belakang Peristiwa Tragis

Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan FD terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/03/2026) dini hari. Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi tongtek atau membangunkan sahur dengan musik sound system keras di atas mobil pikap. Akibat perselisihan di persimpangan jalan, FD menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia.


Share This Article
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *