Berkas Lengkap, Dirut Terra Drone Hadapi Sidang Kebakaran 22 Orang

Hartono Hamid
3 Min Read

Persidangan Direktur Utama PT Terra Drone Dimulai

Kasus kebakaran ruko di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pada Desember 2025, kini telah memasuki tahap persidangan. Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, akan segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik, sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa berkas perkara beserta tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026,” ujar Roby saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan menerima surat pelimpahan berkas pada tanggal 5 Maret 2026, sedangkan P-21-nya dikeluarkan pada 6 Februari 2026.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan langsung dilakukan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tambah Fajar.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu penetapan dari pengadilan terkait penunjukan majelis hakim serta jadwal sidang perdana. “Sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja,” ujarnya.

Michael Wishnu Wardana disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus dalam kasus ini. Pasal-pasal tersebut antara lain:

  • Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membayakan keamanan umum
  • Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan yang dapat menimbulkan kebakaran
  • Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam kebakaran hebat yang melanda kantor Terra Drone pada Desember 2025

Kapolres Jakarta Pusat saat itu, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa alasan utama kebakaran adalah tidak adanya SOP terkait penyimpanan baterai lithium polymer (LiPo) yang berpotensi mudah terbakar. Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar. Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, atau yang sehat. Semua baterai disimpan dalam satu ruang.

“Ruang penyimpanan itu sekitar 2×2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api,” kata Susatyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Selain itu, polisi juga menilai perusahaan lalai secara sistemik karena tidak menunjuk petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.

Polisi juga menyoroti ketiadaan pintu darurat dan tak adanya jalur evakuasi sehingga para korban tewas karena terjebak api. “Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas,” tambah Susatyo.


Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *