Nasib 2 Pemuda Pengedar Narkoba di Karanganyar Terancam 12 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar

admin
4 Min Read

Dua Tersangka Peredaran Obat Terlarang di Karanganyar Terancam Hukuman Berat

Dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang di Kabupaten Karanganyar kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Hal ini dilakukan setelah polisi berhasil menyita ribuan pil berbahaya dari jaringan yang mereka kelola.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada hari Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB. Pengungkapan ini bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar.

“Setelah tim kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar, kami langsung bergerak dan anggota kami melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” kata Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto.

Dua Orang Diciduk di Lokasi Berbeda

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan GS (24) di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

“Kami mengamankan pelaku pertama berinisial GS di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar,” kata Yos Guntur.

Tidak lama setelahnya, polisi juga menangkap MI (29) di kamar kos di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen.

“MI diamankan di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar,” kata dia.

Dari tangan GS, petugas menyita 140 butir pil Yarindo, 16 butir Tramadol, dan 17 butir Trihexyphenidyl, serta satu unit iPhone dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan.

Hasil pemeriksaan mengungkap GS hanya berperan sebagai penjaga dan penjual, dengan upah Rp 50 ribu per hari atas perintah MI.

Sementara itu, dari MI polisi menyita barang bukti lebih besar, yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, dan 26 butir Trihexyphenidyl, serta perlengkapan lain seperti plastik klip dan dua ponsel.

Ada Satu Orang Masih Buron

“MI mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata dia.

Polisi menyebut obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang berinisial MU yang kini masih buron.

Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komitmen Polisi dalam Memberantas Peredaran Obat Berbahaya

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat berbahaya. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *