Harta Bikin Suami Gelap Mata, Suimih Tewas Dibunuh dan Dimutilasi

Hendra Susanto
3 Min Read

Pembunuhan dan Mutilasi di Samarinda: Motif Harta dan Rasa Sakit Hati

Sebuah kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan masyarakat terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Korban bernama Suimih (35) tewas setelah dibunuh oleh suami sirinya sendiri, J alias W (35), yang diduga dibantu oleh IRT bernama R (56). Kejadian ini terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WITA.

Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat

Kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat karena adanya koordinasi yang baik antara petugas kepolisian dan informasi dari warga sekitar.

Motif Pembunuhan

Menurut keterangan pelaku, ada dua motif utama yang melatarbelakangi tindakan mereka. Pertama, kedua pelaku merasa sakit hati karena sering difitnah oleh korban. Mereka merasa bahwa korban selalu menuduh mereka melakukan hubungan terlarang.

Kedua, motivasi lainnya adalah ingin menguasai harta benda korban, termasuk sepeda motor dan handphone. Dalam video yang beredar, pelaku J menyampaikan perasaan kesal tersebut dengan jelas.

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi

Pembunuhan bermula ketika korban diajak menginap oleh pelaku di rumah R di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, 19 Maret 2026. Pada hari berikutnya, J dan R menjalankan rencana mereka. J memukul korban menggunakan balok kayu ulin saat korban sedang tidur. Korban sempat mencoba melarikan diri tetapi akhirnya ditangkap kembali dan dianiaya hingga meninggal dunia pada pukul 06.00 WITA.

Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku melakukan mutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi dilakukan menggunakan parang, palu, serta papan sebagai alas. Potongan-potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga karung dan dibuang menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan dibuang lebih dulu, sementara sisanya dibuang pada Sabtu, 21 Maret 2026, dini hari.

Peran Pelaku R

Pelaku R disebut sebagai orang yang merencanakan dan memfasilitasi aksi pembunuhan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, R juga ikut melakukan survei lokasi sejak Januari. Hubungan antara R dan J masih dalam penyelidikan lebih lanjut. R disebut sebagai penghubung antara korban dan tersangka J.

Penangkapan dan Tindakan Hukum

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kembali ke lokasi pembunuhan dan berusaha melarikan diri. Namun, jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga dan polisi langsung bertindak cepat. Pelaku ditangkap di kediaman R, Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *