Sidak di DTW Jatiluwih, 13 Bangunan Dinyatakan Melanggar
Pada hari Selasa, 2 Desember 2025, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan. Hasil dari sidak tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 13 bangunan yang berada di kawasan tersebut dinyatakan melanggar aturan.
Bangunan-bangunan tersebut antara lain:
* Villa Yeh Baat
* The Rustic (kini berubah nama menjadi Sunari Bali)
* Warung Manalagi
* CataVaca Jatiluwih
* Warung Wayan
* Giri e-Bikes Jatiluwih
* Warung Manik Luwih
* Gong Jatiluwih
* Warung Mentig Sari
* Anantaloka
* Warung Krisna D’Uma Jatiluwih
* Warung Nyoman Tengox
* Agrowisata Anggur
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha beserta anggota lainnya, seperti Wakil Pansus TRAP AA Bagus Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, I Ketut Rochineng, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sekda Tabanan I Gede Susila, Kepala Dinas PUPRPKP I Made Dedy Darmasaputra, Pengelola DTW Jatiluwih, dan Satpol PP Tabanan.
Supartha menjelaskan bahwa Pansus TRAP melakukan sidak karena adanya keluhan masyarakat terkait pelanggaran. Selain itu, hasil sidak dari Pemkab Tabanan menemukan 13 bangunan yang berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami temukan 13 bangunan yang melanggar dan 5 pengaduan dari masyarakat, salah satunya mengenai air yang dikelola subak kini dikelola pribadi,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar semua bangunan yang melanggar dibongkar atau lahannya digunakan sesuai peruntukkan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar pembangunan tidak semakin menjamur.
Termasuk juga pondok-pondok milik para petani yang awalnya digunakan sebagai tempat sapi dan gabah, namun lama-lama berubah menjadi warung kecil. Pihaknya menyarankan agar pondok-pondok tersebut ditertibkan atau atapnya digunakan dengan alang-alang.
Penutupan Operasional Bangunan yang Melanggar
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi merekomendasikan penutupan operasional semua bangunan yang melanggar. Salah satu contohnya adalah Sunari Bali yang ditutup dengan pemasangan Pol PP Line.
Selain itu, bangunan restoran Green Point yang melanggar sepadan jalan, serta Restoran Gong Jatiluwih yang dipasangi Pol PP Line diduga tidak memiliki izin dan melanggar jalur hijau.
“Kita lakukan secara simbolis. Setelah ini akan kita panggil semua pemilik bangunan yang melanggar dan berkoordinasi dengan pemerintah Tabanan,” jelasnya.
Pihaknya mengakui saat ini penutupan secara simbolis dilakukan, sehingga nantinya semua bangunan yang melanggar disesuaikan dengan lahan sebelumnya. Bahkan pihaknya berharap ke depan lahannya dikembalikan seperti semula.
“Iya, solusi terakhir kami minta lahannya sesuai semula. Kita berharap nantinya pembongkaran bisa dilakukan oleh Pemkab Tabanan, karena ini kan Daya Tarik Wisata. Jadi sementara dilakukan pemasangan Pol PP Line agar memberhentikan oprasionalnya,” ucapnya.
Pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada bangunan yang melanggar dari 13 yang sudah dilakukan pendataan. Mereka belum berani mengatakan target pembongkaran karena masih melakukan pendekatan ke pemilik bangunan.
“Kita melakukan pemetaan lapangan dulu, panggil pemilik. Nanti untuk pembongkaran melalui Surat Peringatan kita di Provinsi Bali,” ujarnya.
Upaya Mencegah Pelanggaran di Kawasan WBD
Sementara Sekda Tabanan I Gede Susila mengakui sebelumnya sudah melakukan sidak. Bahkan 13 bangunan yang melanggar sudah diberikan Surat Peringatan (SP) tiga per 1 Desember 2025.
Pihaknya mengaku upaya itu dilakukan agar mencegah pelanggaran pembangunan dan tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih lebih masif yang sudah diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Mudah-mudahan dengan SP 3 yang diberikan kepada Pemkab Tabanan agar masyarakat merasakan efek jera,” kata dia.
Disebutkan semua bangunan itu merupakan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.
“Sesuai arahan DPRD Provinsi kita akan panggil semuanya yang melanggar. Tindaklanjut ke depan sesuai Pansus TRAP,” imbuhnya.