Penggunaan Mobil Dinas untuk Kebutuhan Pribadi, Klarifikasi dari Komisioner KPU Surabaya
Sebuah mobil dinas dengan pelat nomor L 1901 EP menjadi perbincangan setelah terlihat digunakan di tengah kemacetan arus mudik Lebaran. Mobil tersebut ternyata milik Subairi, Komisioner KPU Surabaya. Ia memberikan penjelasan mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Penjelasan dari Subairi
Subairi membantah narasi yang menyebut bahwa mobil dinas itu digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut dipakai untuk mengantar lima anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar. Hal ini dilakukan setelah ia merasa tidak memiliki mobil pribadi dan anak-anaknya masih di bawah umur sehingga tidak memungkinkan menggunakan sepeda motor.
“Saya pinjam H+2 (Lebaran). Itu enggak ada niatan mudik,” kata Subairi. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan tersebut tidak menggunakan anggaran kantor.
Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Pemerintah tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (pelat merah) untuk kepentingan pribadi, seperti mudik lebaran, liburan, atau keperluan keluarga lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara serta meminimalisir risiko kerusakan.
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan bahwa mobil pelat merah tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya.
Tanggapan dari Wakil Gubernur Jawa Timur
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga memberikan pernyataan terkait mobil dinas L 1901 EP yang terlihat dipakai di tengah kemacetan arus mudik. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal informasi tersebut. Namun, ia berniat akan mengecek lebih lanjut untuk memastikan kepemilikan status dan pengendara mobil dinas tersebut.
“Beberapa kali dulu ternyata bukan mudik, tapi memang mobil insan-insan Pemprov yang sedang tugas itu, Jawa Timur itu luas,” ujar Emil.
Peraturan dari Gubernur Jawa Timur
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, khususnya saat mudik Lebaran. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1022/204/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Masa Hari Raya.
Khofifah meminta semua ASN untuk memarkirkan kendaraan dinas di OPD masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran, Pemprov Jatim akan menindak tegas.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Subairi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di masyarakat akibat penggunaan mobil dinas tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan penggunaan mobil dinas adalah untuk keperluan ziarah, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.
Ia juga menjelaskan bahwa kebiasaan mengajak anak-anaknya berziarah sudah menjadi tradisi sejak lama. Anak-anaknya yang piatu dan belum cukup umur membuatnya harus menggunakan mobil dinas sebagai alternatif transportasi.
Kesimpulan
Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi tetap menjadi isu yang sensitif, terlebih karena larangan yang jelas dari pemerintah. Meski Subairi memberikan penjelasan, kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan mengingatkan para ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku.