JAKARTA — Istilah bencana nasional kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Isu ini muncul setelah adanya usulan kepada pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional akibat banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) hingga Rabu (3/12/2025) pukul 07.15 WIB, jumlah korban meninggal dunia mencapai 753 orang, 650 orang hilang, dan sekitar 2.600 korban luka-luka. Selain itu, bencana juga menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada ratusan ribu rumah penduduk serta fasilitas umum. Akses transportasi dan telekomunikasi terganggu, sementara banyak ruas jalan dan jembatan penghubung antar daerah mengalami kerusakan.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Status bencana nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai memiliki dampak yang sangat luas dan melebihi kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya. Tidak semua bencana yang terjadi di Indonesia berstatus bencana nasional. Penetapan status ini merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi dari BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Secara umum, menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional harus mempertimbangkan beberapa indikator, seperti:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan wilayah yang terkena bencana
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Untuk status bencana nasional, pemerintah provinsi terdampak harus menyatakan ketidakmampuan dalam hal-hal berikut:
- Memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat bencana
- Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
- Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana, termasuk penyelamatan dan evakuasi korban serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Pernyataan tersebut harus didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Jika hasilnya menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka tanggung jawab dapat beralih kepada pemerintah pusat. Presiden kemudian menetapkan status bencana nasional.
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang dikeluarkan BNPB, prosedur penetapan status bencana nasional diatur sebagai berikut:
- Jika kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas provinsi, gubernur wilayah terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan kepada Presiden. Surat tersebut menyatakan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan memohon agar status bencana ditingkatkan menjadi nasional.
- Paling lambat 1×24 jam setelah surat pernyataan dikeluarkan, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat situasi.
- Hasil pengkajian cepat dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Jika rekomendasi menyarankan peningkatan status bencana menjadi nasional, Presiden dapat langsung menetapkan status tersebut. Kepala BNPB kemudian mengoordinasikan langkah-langkah penanganan darurat bencana di tingkat nasional.
- Jika rekomendasi tidak menyarankan peningkatan status, pemerintah akan memberitahu gubernur bahwa status bencana tidak perlu ditingkatkan. Dalam pemberitahuan tersebut, pemerintah juga menyatakan akan memberikan pendampingan dalam penanganan bencana yang terjadi.