Menteri Lingkungan Hidup Setujui PSEL di TPA Tamangapa, Appi Segera Laksanakan Tender Ulang

Hartono Hamid
4 Min Read

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Ditetapkan di TPA Tamangapa

Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Makassar, telah disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup. Keputusan ini menandai akhir dari polemik lokasi antara wilayah Tamalanrea dan Manggala, setelah sebelumnya proyek dipindahkan karena penolakan warga di lokasi awal.

Kesepakatan pembangunan PSEL ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh beberapa pihak terkait. Di antaranya adalah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Wakil Bupati Maros Muetazim, serta Gubernur Andi Sudirman. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq hadir sebagai saksi dalam penandatanganan MoU tersebut yang berlangsung di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, pada Sabtu (4/4/2026).

Solusi untuk Mengurangi Tumpukan Sampah

Hanif menyatakan bahwa PSEL menjadi solusi untuk memotong tumpukan sampah melalui konversi limbah menjadi energi listrik. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan sampah di hilir, meskipun proyek ini akan menggunakan teknologi waste to energy.

“Meskipun nanti dibangun waste to energy kita tetap meminta kepada seluruh jajaran bupati, wali kota, untuk benar-benar mendorong penyelesaian sampah di hilir,” ujar Hanif yang mengenakan batik.

Proyek PSEL semula direncanakan dibangun di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Namun, rencana tersebut memicu gelombang aksi unjuk rasa dari warga setempat. Akibatnya, pemerintah melakukan evaluasi ulang terkait lokasi proyek hingga akhirnya memutuskan memindahkan ke TPA Tamangapa.

Penyusunan Ulang Proses Tender

Hanif juga meminta agar semua proses tender proyek dilakukan kembali. Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 109, semua kontrak yang sudah ada harus diakhiri.

“Ya, ditender ulang. Wajib ya. Kita juga ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhiri. Itu pasalnya bunyi demikian,” jelas Hanif.

Persoalan sampah menjadi atensi utama Presiden Prabowo Subianto. Hanif menyebut bahwa Presiden mengingatkan adanya darurat di tempat pengolahan sampah. Oleh karena itu, pengolahan sampah harus dimulai dari hulu agar tidak terjadi penumpukan di TPA.

“Presiden mengingatkan kedaruratan sampah mengingat tempat pemprosesan akhir sampah atau kita biasa menyebut TPA, ini rata-rata sudah berumur 17 tahun. Artinya waktu dari TPA ini, umur TPA tinggal 3 tahunan ke depan,” katanya.

Persiapan Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan siap menjalankan perintah Perpres 109. Ia menjelaskan bahwa langkah pertama adalah mengakhiri perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya.

“ini yang paling pertama adalah ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender yang sebelumnya,” kata Munafri.

Menurut Appi, sapaan akrab Munafri, PSEL memang seharusnya berada di TPA Tamangapa. Sebab, 20 hingga 25 persen sampah di TPA Tamangapa sudah bisa digunakan sebagai bahan baku.

Keterlibatan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros akan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sampah yang akan dikonversi menjadi energi listrik. PSEL membutuhkan kapasitas sampah mencapai 1.000 ton.

Makassar memiliki sampah sekitar 800 ton per hari. Meski kapasitas angkut yang dimiliki pemerintah kota hanya sebesar 67 persen, Appi menilai masih cukup untuk memaksimalkan potensi sampah.

Proses Tender Ulang Siap Dilakukan

Appi pun menyatakan siap menjalankan proses tender ulang proyek PSEL di TPA Tamangapa. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin mendesak.


Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *