Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian hingga kesengajaan terkait tata kelola penyimpanan baterai lithium polimer (LiPo) yang memicu kebakaran.
- Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone
- Baterai Jatuh Picu Percikan Api
- Tidak Ada SOP dan Fasilitas Keselamatan Gedung
- Pengamat Duga Ada Pengabaian Terhadap Standar K3L
- Pengabaian Terhadap Standar K3L
- Perhatian terhadap Pengelolaan Keselamatan Gedung
- Pemprov DKI Jakarta Diminta Periksa Seluruh Bangunan di Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan kebakaran serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baterai Jatuh Picu Percikan Api
Berdasarkan pemeriksaan 12 saksi, termasuk dua saksi kunci, kebakaran bermula ketika tumpukan baterai drone tipe 30.000 mAh terjatuh di ruang inventory lantai 1 gedung tersebut sekitar pukul 12.15–12.20 WIB. Dari keterangan saksi, baterai berukuran 30.000 mAh itu dalam tumpukan—ada sekitar empat tumpukan—terjatuh. Kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya.
Kejatuhan baterai rusak yang bercampur dengan baterai lain memicu percikan api dan menyambar seluruh ruangan yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan. Di ruang berukuran sekitar 2×2 meter itu, polisi menemukan tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai. Genset dengan potensi panas berada di area yang sama. Selain itu, ada pelanggaran terkait keselamatan gedung seperti tidak adanya pintu darurat, sensor asap, dan sistem proteksi kebakaran.
Tidak Ada SOP dan Fasilitas Keselamatan Gedung
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berisiko tinggi. PT Terra Drone juga dinilai tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.
Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang. Polisi menyimpulkan, kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ketika kebakaran terjadi. Sebagian besar korban meninggal karena tidak dapat menyelamatkan diri akibat ketiadaan fasilitas evakuasi.
Pengamat Duga Ada Pengabaian Terhadap Standar K3L
Kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang, menjadi perhatian serius bagi pengamat tata kota, M. Azis Muslim. Azis menilai, peristiwa ini sebagai sebuah musibah yang mencerminkan pentingnya kesadaran terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Insiden tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran, baik dari pemilik maupun penghuni gedung, terhadap pentingnya keselamatan kerja.
Apa sebenarnya yang menjadi hikmah dari kejadian kemarin adalah bahwa kesadaran kita, kesadaran baik penghuni maupun pemilik gedung terhadap kesehatan dan keselamatan kerja masih sangat minim. Regulasi mengenai K3 sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang mewajibkan setiap tempat kerja untuk memenuhi standar keselamatan. Termasuk jalur evakuasi yang memadai serta fasilitas penyelamatan yang sesuai. Namun, dalam kasus kebakaran ini, jalur evakuasi yang ada di gedung tersebut tidak memenuhi standar, dan fasilitas penyelamatan yang tersedia tidak memadai.
Pengabaian Terhadap Standar K3L
Azis menegaskan, pengabaian terhadap standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup) ini merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan. Gedung Terra Drone gagal memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja, seperti jalur evakuasi yang tidak sesuai dan fasilitas penyelamatan yang tidak memadai. Ia menambahkan, pengelola gedung memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur yang memadai guna memastikan standar K3 terpenuhi dan berfungsi dengan baik.
Pemadam kebakaran dan fasilitas K3 lainnya harus dipastikan selalu dalam kondisi siap pakai, dan harus menjalani pemeliharaan secara rutin. Azis menyarankan pemerintah untuk melakukan inspeksi rutin terhadap sistem keselamatan gedung. Pemerintah perlu memastikan bahwa standar pemadam kebakaran dan jalur evakuasi diperiksa secara berkala. Edukasi kepada pekerja dan penghuni gedung tentang prosedur keselamatan saat menghadapi situasi darurat juga sangat penting. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar standar K3.
Perhatian terhadap Pengelolaan Keselamatan Gedung
Di samping itu, Azis berharap agar pengelola gedung lebih memperhatikan tata kelola keselamatan, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat perkantoran dan memiliki banyak gedung bertingkat. Salah satu upaya pencegahan adalah deteksi dini terhadap risiko kebakaran dan memastikan jalur evakuasi tidak terhalang. Ini akan memastikan bahwa gedung-gedung di Jakarta memenuhi standar keselamatan yang layak. Azis juga mengingatkan, kesadaran tentang pentingnya standar keselamatan dan evakuasi harus dibangun secara berkelanjutan melalui pelatihan dan pemeliharaan infrastruktur yang baik.
Pemprov DKI Jakarta Diminta Periksa Seluruh Bangunan di Jakarta
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan standar keselamatan bangunan di Gedung Terra Drone saat terjadi musibah kebakaran maupun bencana lainnya. Ia sering mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa gedung-gedung di Jakarta terkait keselamatan. “Ini menunjukkan bangunan-bangunan di Jakarta belum aman dari kebakaran,” kata Kevin Wu. Menurut Kevin, kelengkapan infrastruktur keselamatan seperti hidran air, alarm, dan tangga darurat menjadi kunci keselamatan itama ketika terjadi kebakaran di gedung. Ia meminta kepolisian untuk segera merampungkan proses penyelidikan kebakaran Gedung Terra Drone.
Pria yang identik dengan syal di lehernya itu menegaskan, setiap gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan masyarakat di dalamnya. Kevin meminta Pemprov DKI Jakarta untuk turun memeriksa kelayalan dan keselamatan gedung saat ada musibah. Sertifikat itu wajib dimiliki sebagai penanda bangunan sudah dilengkapi infrastruktur keselamatan yang memadai. “Kami meminta semua gedung, baik gedung swasta maupun pemerintah, khususnya gedung perkantoran, gedung yang menjadi tempat berkumpul bagi banyak masyarakat, dilakukan audit secara menyeluruh agar mengurangi risiko kecelakaan seperti ini,” lanjut dia.