Wagub Jabar Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan, Ini Fakta yang Terungkap
Sebuah kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Erwan Setiawan, kini menjadi perhatian publik. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Karawang bernama Andri Somantri. Ia melaporkan Erwan bersama tiga orang lainnya ke Polda Jabar atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 3 miliar.
Nama Wagub dan Anaknya Terseret dalam Laporan
Erwan Setiawan dilaporkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), dan anaknya sendiri, Daffa Al Ghifari (DA). Laporan tersebut dibuat pada Senin (22/12/2025), dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Mereka dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 372 jo 378 KUHP atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang. Pelapor, Andri Somantri, telah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar dan beberapa saksi juga sudah diperiksa.
Pemeriksaan Terhadap Pelapor dan Saksi
Kuasa hukum Andri Somantri, Andhika Kharisma, mengungkapkan bahwa kliennya dan dua orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (27/1/2026), di mana Andhika membawa dua saksi, yaitu inisial R dan K.
Andhika menyatakan bahwa kedua saksi tersebut mengetahui hubungan hukum antara pelapor dan terlapor. Mereka juga memberikan keterangan yang sesuai dengan bukti yang diajukan.
Menurut Andhika, Polda Jabar diharapkan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia berharap para terlapor dapat dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan.
Kronologi Dugaan Penipuan yang Menyeret Wagub
Kasus ini bermula saat Andri Somantri diperkenalkan oleh seorang perempuan berinisial SIS. SIS mengaku sebagai Tenaga Ahli Wagub setelah pelantikan Erwan Setiawan pada Maret 2025 lalu. Informasi ini menjadi dasar bagi Andri untuk mempercayai SIS dan terlibat dalam kegiatan tertentu.
Namun, kini terungkap bahwa SIS tidak memiliki status resmi sebagai tenaga ahli atau staf pribadi Erwan Setiawan. Hal ini dibantah oleh Wagub Jabar sendiri.

Bantahan Tegas dari Wagub Jabar
Erwan Setiawan secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan penipuan tersebut. Ia menegaskan bahwa namanya dicatut oleh SIS untuk kepentingan pribadinya. “Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” tambahnya.
Pengakuan dari SIS
Sherly Ingga Setiawati (SIS) akhirnya mengakui bahwa ia mencatut nama Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan di atas materai, ia menyatakan bahwa dirinya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Wagub Jabar kepada Andri Somantri.
Dalam surat tersebut, SIS menulis bahwa piutang yang terjadi tidak ada sangkut-pautnya dengan Erwan dan Daffa. Ia menegaskan bahwa masalah ini akan dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada Andri Somantri.
Surat pernyataan itu juga menyebutkan bahwa SIS membuatnya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.