Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perhatian publik sejak Maret 2025. Perkara ini berkembang dari sekadar isu digital menjadi proses hukum yang lebih kompleks. Dari laporan polisi hingga penyidikan dan penetapan tersangka, kasus ini menunjukkan dinamika yang cukup rumit.
Awal Polemik dan Klarifikasi UGM
Pada 11 Maret 2025, gelombang tudingan mulai muncul setelah Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, membagikan analisis di kanal YouTube Balige Academy. Dalam analisis tersebut, ia mengkritik aspek teknis dokumen akademik Jokowi, termasuk jenis font dan tampilan ijazah. Isu ini kemudian viral dan memicu diskusi luas di media sosial.
Menanggapi hal ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis klarifikasi pada 21 Maret 2025. Pihak kampus menjelaskan bahwa penggunaan font tertentu dalam ijazah Jokowi tidak bisa dijadikan indikator pemalsuan karena jenis font tersebut sudah digunakan pada era 1980-an hingga 1990-an.
Penyelenggaraan Proses Hukum
Pada pertengahan April 2025, isu ini semakin ramai dibahas oleh masyarakat, terutama di Yogyakarta dan Solo. Sejumlah aksi dan permintaan keterbukaan bukti akademik muncul di sekitar lingkungan UGM. Situasi ini menunjukkan bahwa polemik tidak lagi terbatas di ruang digital, tetapi telah memengaruhi opini publik secara langsung.
Proses hukum dimulai pada 26 April 2025 ketika sebuah laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi diregistrasikan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025. Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya tercatat sebagai terlapor. Empat hari kemudian, pada 30 April 2025, Presiden Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial. Ia juga menyerahkan bukti ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ijazah sarjana dari UGM.
Gugatan Perdata dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Selain laporan pidana, pada 5 Mei 2025 tercatat adanya gugatan perdata terkait ijazah dan skripsi Jokowi yang diajukan oleh Ir Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur pada Agustus 2025 karena PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili.
Pada 15 Mei 2025, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan ijazah palsu. Kemudian, pada 20 Mei 2025, Presiden Jokowi juga dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Naik ke Tahap Penyidikan
Memasuki Juli 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan resmi. Penyidik melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak terlapor guna pendalaman materi perkara.
Penetapan Delapan Tersangka dan Pemeriksaan
Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan. Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster 2 mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data digital, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 12–13 November 2025, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka. Namun hingga pertengahan November, belum seluruh tersangka tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Gelar Perkara Khusus
Pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas permintaan para tersangka. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi versi analog kepada para pihak terkait, disaksikan oleh kuasa hukum Jokowi. Meski demikian, dalam rangkaian gelar perkara tersebut, salah satu tersangka tetap menyampaikan klaim bahwa ijazah Jokowi palsu.
Hingga Selasa (16/12/2025), kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih berada pada tahap penyidikan lanjutan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan bukti, saksi, dan klarifikasi tambahan terhadap para tersangka. Gelar perkara khusus pada pertengahan Desember 2025 menjadi salah satu langkah kepolisian untuk merespons keberatan tersangka sebelum menentukan kelanjutan proses hukum berikutnya.