Pemprov Jabar Perluas Cakupan UMSK 2026 ke 17 Daerah

Wahyudi
6 Min Read

Perluasan Wilayah dan Sektor dalam UMSK 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan revisi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Revisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya. Dengan adanya revisi ini, cakupan daerah dan sektor usaha yang dikenakan UMSK semakin luas.

Daerah yang Ditambahkan

Dalam keputusan terbaru ini, jumlah kabupaten/kota yang menetapkan UMSK meningkat dari semula 12 daerah menjadi 17 daerah. Lima wilayah tambahan yang kini masuk dalam skema UMSK 2026 adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Perluasan ini membuat UMSK 2026 kini berlaku di sejumlah kawasan industri strategis Jawa Barat, meski belum mencakup seluruh 27 kabupaten/kota.

Pemprov Jawa Barat menilai penambahan daerah ini penting untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan perkembangan struktur industri di masing-masing wilayah. Dengan demikian, kebijakan UMSK dapat lebih sesuai dengan kondisi riil industrialisasi daerah.

Perluasan Cakupan Sektor Usaha

Selain memperluas wilayah, keputusan revisi juga memperlebar cakupan sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pada keputusan awal, sektor yang diatur relatif terbatas dan didominasi industri otomotif, energi, pertambangan, serta konstruksi berat. Namun, dalam keputusan terbaru, daftar KBLI menjadi jauh lebih beragam.

Sejumlah sektor baru masuk dalam ketentuan UMSK 2026, antara lain industri farmasi, industri makanan dan minuman, industri logam lanjutan, hingga jasa pengurusan transportasi. Industri pangan seperti roti, mie, cokelat, kecap, dan air minum dalam kemasan juga mulai tercantum dalam lampiran keputusan gubernur.

UMSK 2026 tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Pemerintah juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menurunkan upah pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMSK.

Harapan dan Tantangan

Dengan revisi ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan UMSK dapat lebih mencerminkan kondisi riil industrialisasi daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Namun di sisi lain, perluasan sektor dan wilayah ini juga diperkirakan akan terus menjadi perhatian serikat pekerja dan pelaku industri dalam implementasinya di lapangan.

Serikat buruh menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum juga direvisi, meskipun sebelumnya Gubernur secara terbuka menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan apabila kebijakan tersebut terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa publik kini menunggu realisasi konkret dari pernyataan tersebut, mengingat revisi UMSK belum terwujud hingga akhir tahun dengan alasan kendala birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Persoalan Dasar Hukum

Menurut Sidarta, persoalan utama UMSK Jawa Barat 2026 bukan semata-mata terletak pada besaran upah, melainkan pada dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah provinsi, kata dia, berpendapat bahwa UMSK hanya layak diberikan kepada sektor usaha dengan tingkat risiko kerja tinggi dan sangat tinggi sebagai bentuk kehati-hatian kebijakan.

Namun secara normatif, Sidarta menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja sebagai dasar penetapan UMSK. PP tersebut secara tegas mengatur bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme dialog sosial tripartit dan nilainya harus lebih tinggi dari UMK.

Sementara itu, klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi yang kerap dijadikan rujukan justru bersumber dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang substansinya mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi tersebut, menurut Sidarta, diperuntukkan bagi kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan sebagai dasar penetapan upah minimum.

“Jika PP 82 Tahun 2019 dijadikan dasar utama dalam penetapan UMSK, maka terjadi percampuran rezim hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, perbedaan tafsir, bahkan membuka ruang cacat hukum,” katanya.

Ia menekankan, rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari proses dialog sosial tripartit yang sah, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi tersebut merupakan instrumen hukum yang legitimate sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Sidarta menambahkan, setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Prinsip-prinsip ini diperlukan agar kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan serta diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam konteks UMSK Jawa Barat 2026, evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa revisi SK UMSK 2026 seharusnya dipandang sebagai upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan, bukan sebagai bentuk kegagalan. UMSK, menurutnya, harus menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

“Dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 dapat menjadi preseden positif bagi hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Sebagai penutup refleksi akhir tahun, Sidarta menegaskan komitmen serikat pekerja untuk terus mendorong kebijakan pengupahan yang adil, pasti secara hukum, serta dibangun melalui dialog sosial yang jujur dan berimbang, demi melindungi pekerja, mendukung pengusaha, menjaga ketertiban sosial, dan memperkuat kewibawaan pemerintah.

Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *