Sidang Perdana Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Lainnya
Pada hari Selasa (16/12), Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, akan menjalani sidang perdana terkait dugaan penghasutan dalam gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut juga diikuti oleh tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan keempat pegiat HAM dan demokrasi itu akan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh hakim ketua Harika Nova Yeri.
Delpedro dan kawan-kawannya dijerat berbagai pasal UU ITE dan KUHP oleh kepolisian, salah satunya dugaan penghasutan anak di bawah umur. Mereka sempat mengajukan praperadilan atas perkara ini ke PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu setelah menilai penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian tidak sah sesuai hukum, tapi belakangan ditolak oleh hakim.
Salah satu kuasa hukum, Fadhil Alfatan, menyatakan bahwa keempat terdakwa siap menjalani sidang perdana mereka. Menurut Fadhil, para terdakwa menginginkan persidangan nanti sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan.
Selain Delpedro dan kawan-kawannya, polisi juga menangkap seorang pegiat HAM dan demokrasi lain yakni Wawan Hendrawan, namun berkas hukumnya dipisah dari Delpedro dkk. Wawan pada hari Selasa (16/12) akan mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat, usai mengajukan keberatan dalam persidangan sebelumnya.
Kronologi Penangkapan
Keempat terdakwa ditangkap tak lama usai gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Menurut kronologi yang disampaikan LBH Jakarta, Delpedro kala itu dijemput paksa sekitar 10 polisi yang berpakaian serba hitam. Para polisi yang berasal dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya itu tiba di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka mengetuk pintu kantor Lokataru dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro saat pintu dibuka.
Mendengar namanya disebut, Delpedro kemudian menukas, “Saya Pedro.” Rombongan tersebut lantas menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang mereka klaim surat penangkapan. Mereka pun meminta Delpedro mengikuti mereka ke Polda Metro Jaya. LBH Jakarta menyatakan tidak ada kekerasan saat “penjemputan paksa” itu, tapi prosesnya disebut berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
Lokataru dalam keterangannya menyebut Delpedro sempat menanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum lantaran pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahaminya. Selain itu, Delpedro pun dilarang menggunakan telepon selular untuk menghubungi sejawatnya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, dalam keterangan pers pada Senin (02/08) mengatakan penangkapan dilakukan “setelah penyidik menemukan bukti cukup” perihal ajakan provokasi memicu kerusuhan yang dilakukan Delpedro. Ade menyebut Delpedro tidak menyuarakan demonstrasi damai, melainkan provokasi agar massa melakukan kerusuhan.
Gelombang Demonstrasi Agustus Lalu
Gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025 berlangsung di banyak daerah di Indonesia. Demonstrasi ini bermula pada 25 Agustus di depan kompleks DPR di Jakarta, memprotes beragam tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tunjangan bagi para politikus di DPR diprotes karena masyarakat tengah didera kesulitan ekonomi.
Ini didasarkan fakta adanya kenaikan harga bahan pokok, pemutusan hubungan kerja, dan kenaikan PBB di sejumlah daerah akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. 
Kemarahan semakin menjadi setelah sejumlah anggota DPR justru merespons kritik tersebut dengan tidak serius. Politikus Partai NasDem, Nafa Urbach, misalnya, menyebut beragam tunjangan itu —salah satunya tunjangan rumah— diperlukan karena mengalami kesulitan perjalanan menunju tempat kerjanya. Pernyataan itu memantik gelombang protes lebih besar pada 28 Agustus.
Demonstrasi bahkan tak hanya digelar di Jakarta, tapi menyebar ke beragam daerah seperti Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Meda, Batam, Bandar Lampung, dan Makassar. Unjuk rasa di Jakarta bahkan diwarnai tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis polisi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Tanggapan Para Aktivis
Penangkapan Delpedro Cs ini dikritik banyak pegiat HAM dan demokrsi. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menilai langkah polisi menangkap sejawatnya sebagai tindakan berlebihan. Haris mengatakan, unggahan Lokataru di media sosial tidak bermuatan hasutan yang menyebabkan para pelajar ikut dalam gelombang unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
“Itu adalah ekspresi yang enggak berbentuk hasutan,” kata Haris pada 3 September. “Apa koneksinya unggahan itu dan ribuan unggahan lain dengan anak-anak di bawah umur?”
Menurut Haris, Lokataru justru memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang ditangkap polisi buntut gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Alhasil, ia pun menilai langkah polisi menangkap Delpedro sebagai “praktik pengambinghitaman.”
“Kenapa menyasar teman-teman yang kerja advokasi?” kata Haris. Sementara kakak Delpedro yakni Delpiero Hegelian seusai putusan praperadilan menyebut “kawan-kawan yang ditangkap terutama Pedro itu kan mereka hanya menunjukkan ekspresi mereka, kebebasan berpendapat.”
Selain itu, putusan ini juga menjadi penanda “seseorang terutama kawan-kawan aktivis bisa dengan mudah untuk dikriminalisasi. Dengan cukup dengan dua barang bukti dan juga diskresi”. Ia menyoroti diskresi polisi yang dibenarkan hakim dalam penangkapan Delpedro dan tiga aktivis lainnya. Menurutnya, hal ini bisa mengisi celah hukum yang tidak diatur dalam peraturan.
“Ketika diskresi ini menjadi normalisasi untuk memudahkan pihak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.