Penjelasan hukum puasa qadha dan fidyah, 2 cara membayar utang puasa menjelang Ramadhan 2026

Zaiful Aryanto
6 Min Read

Menjelaskan Perbedaan Puasa Qadha dan Fidyah dalam Persiapan Ramadhan

Sebentar lagi, bulan suci Ramadhan 1447 H akan tiba. Namun, sebagian umat Islam masih memiliki utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam Islam, terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, yaitu Puasa Qadha dan fidyah. Kedua metode ini memiliki hukum, tata cara, dan syarat yang berbeda, sesuai dengan kondisi seseorang.

Apa Itu Puasa Qadha dan Fidyah?

Puasa Qadha merupakan puasa wajib yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dijalankan pada waktu yang seharusnya. Sementara itu, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah biasanya diberikan oleh orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu seperti kehamilan, menyusui, atau kondisi kesehatan yang membatasi.

Bagi ibu hamil dan menyusui, mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Menurut KKBI, fidyah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Perbedaan Hukum dan Tata Cara

Menurut para ulama, Puasa Qadha dan fidyah memiliki perbedaan dalam hukum dan tata cara. Jika seseorang tidak mampu berpuasa, maka ia wajib melakukan puasa qadha di lain waktu. Namun, jika kondisi seseorang membuatnya tidak mampu berpuasa, maka ia bisa menggantinya dengan fidyah.

Menurut Muhammad Amin Rois dari Dewan Syari’ah Solo Peduli, “Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa.”

Cara Mengganti Puasa Selain Puasa Qadha

Selain Puasa Qadha, ada juga opsi untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah. Ada yang berpendapat bahwa fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan. Menurut Muhammad Amin Rois, “Cara membayarnya adalah dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.”

Fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap. Bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing. Yang terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Berdasarkan kriteria dari baznas.go.id, orang yang boleh membayar fidyah antara lain:
– Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
– Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
– Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Fidyah wajib dilakukan guna mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Aturan Fidyah Menurut Ulama

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg). Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum (sekitar 1,5 kg).

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, jika tidak puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja.

Puasa Qadha: Alternatif Lain untuk Mengganti Puasa

Puasa Qadha merupakan puasa untuk mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya. Puasa Qadha bisa diganti di hari-hari biasa, seperti hari Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya. Terpenting ialah mengutamakan mengganti puasa wajibnya.

“Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha,” tambahnya.

Daftar Orang yang Diberi Keringanan

Berikut ini adalah orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

  1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
    a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
    b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

  2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari:
    a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
    b. Orang yang sakit menahun.
    c. Perempuan hamil.
    d. Perempuan yang menyusui.

Amalan-Amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa

Beberapa amalan yang dianjurkan selama berpuasa antara lain:
* Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat Tarawih).
* Mengakhirkan makan di waktu sahur.
* Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).
* Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT.
* Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/ membaca Al-Qur’an.
* Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.

Share This Article
Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *