Perkara Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Pengakuan Dokter Tifa yang Mengejutkan
Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali memanas setelah seorang tersangka, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa, memberikan pengakuan mengejutkan terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam wawancaranya, ia menyatakan bahwa pihak tertentu yang ia anggap berasal dari kubu Joko Widodo telah mendatanginya secara langsung dan mencoba membujuk agar mengajukan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penolakan Terhadap Anggapan Penyelesaian Damai
Dokter Tifa menolak anggapan bahwa permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo bersama rekan-rekannya kepada Irwasum Polri merupakan upaya penyelesaian damai. Menurutnya, langkah hukum tersebut justru dimaksudkan untuk mencari kepastian hukum, bukan meminta perdamaian.
“Kami tidak pernah meminta RJ,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, yang dikenal dengan singkatan RRT, tidak pernah mengajukan permohonan RJ. Pengakuan ini sekaligus membedakan posisi mereka dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang lebih dulu keluar dari status tersangka melalui mekanisme RJ.
Upaya Mendekati Dokter Tifa di Solo
Lebih lanjut, Dokter Tifa mengungkap bahwa pihak Jokowi aktif mendekatinya dan bahkan mengajak bertemu langsung di Solo. “Beberapa orang dari pihak Pak Jokowi secara terbuka bertemu dengan saya,” ujarnya. Ia mengungkapkan bahwa pendekatan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan banyak saksi hadir dalam pertemuan tersebut.
“Irwasum Polri, banyak saksinya meminta kepada saya, membujuk kepada saya ‘Dokter Tifa ayolah, datang ke Solo lah, Restorative Justice lah’, seperti itu,” tambahnya. Penasihat hukum Dokter Tifa juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Jokowi Justru Paling Membutuhkan RJ
Menurut pandangan Dokter Tifa, konsep Restorative Justice seharusnya tidak diarahkan kepada RRT. Ia menilai, jika dilihat dari sisi kemanusiaan, justru Jokowi yang lebih membutuhkan penghentian perkara. “Kalau saya pribadi, saya sebetulnya sudah berkali-kali menyampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau,” ujarnya.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan kondisi kesehatan Jokowi yang dinilai terus menurun. “Kita lihat kondisi beliau dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya,” tambahnya.
KUHAP Baru 2026 dan Asas Kemanusiaan
Dokter Tifa kemudian mengaitkan argumentasinya dengan perubahan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada 2026. “Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya pondasinya itu kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP baru adalah bahwa KUHAP lama menghukum siapa yang salah, sementara KUHAP 2026 mengedepankan asas kemanusiaan. “Jika asas tersebut diterapkan secara konsisten, maka akan tampak jelas siapa yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan.”
Perkara Masih Berjalan, Ketegangan Belum Usai
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara. Dua di antaranya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah keluar dari jerat hukum melalui RJ. Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka. Berkas perkara mereka masih berstatus P19 dan harus dilengkapi penyidik, dengan jeratan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE.
Kasus ini pun terus bergulir, meninggalkan satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah kebenaran akan diuji di meja pembuktian, atau justru tenggelam dalam pusaran kompromi hukum dan politik?