Setelah penggeledahan rumah mantan Menteri LHK, Kejagung periksa 20 saksi kasus sawit

Zaiful Aryanto
4 Min Read

Penyidik Kejagung Periksa Banyak Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan dan Sawit

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit tahun 2015-2024. Proses pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan rumah mantan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak birokrasi dan swasta. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi terkait jadwal pemeriksaan Siti Nurbaya sendiri.

“Tim tetap melakukan penelusuran tidak hanya berfokus pada yang bersangkutan tapi juga kepada saksi dan pihak-pihak lain yang terindikasi mengetahui atau terlibat dalam kasus ini,” ujar Anang.

Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya

Penggeledahan di rumah Siti Nurbaya dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.

Syarief menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola izin tambang di Konawe Utara yang kini juga sedang diusut. Ia menekankan bahwa fokusnya adalah pada kasus tata kelola perkebunan dan sawit.

Selain kediaman Siti Nurbaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain terkait penyidikan kasus tersebut. Meski demikian, Syarief enggan mengungkap lokasi pasti yang digeledah. Namun, ia menyebut bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Profil Siti Nurbaya

Siti Nurbaya Bakar lahir di Jakarta, 28 Agustus 1956. Ia pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Lampung sebelum terjun ke dunia politik bersama Partai Nasdem. Ia maju menjadi anggota DPR RI di daerah pemilihan Lampung.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Jokowi, Siti Nurbaya pernah menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI pada 2006 hingga 2013. Selain itu, ia juga pernah menjadi Dewan Komisaris PUSRI, Kementerian BUMN RI pada 2011–2015.

Ia menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode, yaitu 2014–2024. Kementerian tersebut kini dibagi menjadi dua posisi, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Riwayat Pendidikan dan Jabatan

Siti Nurbaya merupakan lulusan S1 Institut Pertanian Bogor pada 1979. Ia melanjutkan studi di S2 International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC), Enschede, Belanda, dan lulus S3 Institut Pertanian Bogor bekerja sama dengan Siegen University, Jerman pada 1998.

Pada 2022 lalu, ia dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan di Universitas Brawijaya dalam bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Alam.

Harta Kekayaan Siti Nurbaya

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada 19 Maret 2024, Siti Nurbaya memiliki total kekayaan mencapai Rp 6 miliar. Kekayaan ini didominasi oleh kepemilikan dua aset berupa tanah seluas 721 meter persegi di Bandar Lampung senilai Rp 1,4 miliar dan tanah serta bangunan di Bogor senilai Rp 2,9 miliar.

Untuk alat transportasi, Siti Nurbaya tercatat memiliki dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Toyota Crown Royal dengan nilai total mencapai Rp 464 juta. Harta bergerak lainnya mencapai Rp 191 juta dan kas/setara kas mencapai Rp 938 juta. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 6.014.676.264.


Share This Article
Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *