Puskesmas Kritik Pembelian Tiket Konser Rp3 Juta, Dinkesda Membantah

Rizal Hartanto
6 Min Read

Skandal Penggunaan Dana BOS dan UOBF untuk Pembelian Tiket Konser Naragigs 2025

Beberapa waktu lalu, muncul informasi mengenai penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) untuk membeli tiket konser Naragigs 2025 yang menghadirkan Dewa 19 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kini skandal tersebut meluas hingga sejumlah Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Brebes juga diduga diwajibkan untuk membeli tiket konser.

Anggaran yang Besar dan Berbagai Nominal

Menurut laporan dari pegawai Puskesmas, masing-masing Puskesmas harus menyetorkan anggaran hingga jutaan rupiah, dengan besaran iuran yang mencapai Rp3 juta, menggunakan dana instansi. Konser Naragigs 2025 yang digelar pada Sabtu (13/12/2025), di Stadion Karangbirahi Brebes, juga dihadiri oleh penyanyi papan atas seperti Virzha dan Marcello Tahitoe hingga Andra and The Backbone serta sejumlah band lokal.

Informasi dari sejumlah pegawai Puskesmas yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa seluruh Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya juga diwajibkan untuk membeli tiket konser. Masing-masing Puskesmas harus membeli tiket konser jutaan rupiah menggunakan anggaran Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF) Puskesmas.

“Semua Puskesmas di Brebes, 38 Puskesmas beli tiket jutaan rupiah, pakai duit Puskesmas,” kata pegawai Puskesmas, Jumat (12/12/2025). “Ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Bayarnya ke koordinator,” imbuhnya.

Instruksi Wajib dari Pejabat Pemkab

Narasumber lainnya menyebut, instruksi pembelian itu bahkan wajib dilaksanakan. Instruksi datang dari salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab). “Memang wajib. Kita tiap Puskesmas harus bayar Rp2,8 juta buat tiket 15 orang. Terdiri untuk 2 kelas VIP dan 13 kelas festival,” kata dia.

Sementara sumber ketiga dari salah satu instansi Pemkab lainnya, mengaku juga disodori bendelan tiket oleh salah satu pejabat agar diborong. Namun, dia mengaku menolak karena tidak mau membeli tiket tersebut menggunakan uang negara. Sehingga ia pun menawarkan kepada pegawainya yang bersedia nonton konser untuk membeli tiket secara pribadi.

“Ada perintah memang, dan saya disodori bendelan tiket,” ucapnya. “Saya tidak mau pakai uang instansi, jadi saya tawarkan kepada anak buah yang bersedia untuk membeli secara pribadi. Nanti tiket laku berapa, lebihnya nanti saya kembalikan,” kata sumber tersebut.

Penjelasan dari Dinkesda Brebes

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkesda Brebes, Tambah Raharjo, mengaku tak pernah memberikan arahan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk membeli tiket konser. Apalagi sampai menggunakan dana instansi seperti Puskesmas.

“Jadi tidak ada arahan-arahan seperti itu, maksudnya pakai dana ini, dana itu,” kata Tambah. Ia menyebut, konser tersebut merupakan acara umum yang diselenggarakan panitia berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Untuk itu, baik ASN maupun masyarakat umum bebas untuk meramaikan acara tersebut.

“Tiket itu kan dijual bebas, tidak memandang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan PNS, dan itu kan penyelenggaranya Pemerintah Daerah juga kan? Acara itu,” urainya. “Jadi menyampaikan pesan yang suka nonton musik silakan bisa membeli tiket,” kata Tambah.

Penggunaan Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser

Sebelumnya, beredar informasi adanya Sekolah Dasar Negeri melakukan pembelian tiket pakai dana BOS. Salah satu kepala sekolah bahkan memintai iuran pembelian tiket tersebut melalui grup percakapan WhatsApp. Bahkan, oknum tersebut meminta bendahara BOS masing-masing SD Negeri untuk segera mentransfer iuran.

Besaran iuran masing-masing sekolah antara Rp300 sampai Rp600 ribu. Penarikan iuran dana BOS ini terjadi wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Dari data yang dihimpun, tercatat sudah ada puluhan SD Negeri yang membayar iuran tersebut.

[GAMBAR-0]

Penjelasan dari Dindikpora Brebes

Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan, tidak ada instruksi kepada guru Sekolah Dasar (SD) Negeri harus membeli tiket konser apalagi sampai menggunakan dana BOS sekolah. Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menginstruksikan pembelian tiket konser bagi guru SD Negeri, apalagi sampai menggunakan dana BOS.

“Demi Allah, kami tidak mengintruksikan. Dilarang menggunakan anggaran BOS,” ujarnya kepada media di ruang kerjanya. “Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” tegas Sutaryono.

Pihaknya menegaskan, jika ada guru dari sekolah yang akan menonton konser dengan membeli tiket, harus dari dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan kelembagaan sekolah. “Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” katanya.

Taryono juga mengaku akan menelusuri dugaan adanya instruksi yang diklaim oleh sejumlah guru agar membeli tiket dari dana BOS bersumber dari siapa. “Kita akan telusuri,” tandasnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Aditya Perdana menyebut, sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket. “Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” pungkasnya.

Share This Article
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *