Identitas Korban dan Penemuan Jasad Faradila Amalia Najwa
Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah sungai di kawasan Jalan Raya Purwosari, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban berasal dari Desa Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penemuan jasadnya terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025. Jasad korban ditemukan dalam posisi telentang di dasar sungai yang kering, dengan lutut tertekuk dan pakaian lengkap, termasuk jaket hoodie, celana panjang, serta helm berwarna pink yang masih menempel di kepalanya.
Hubungan Korban dan Terduga Pelaku
Terduga pelaku pembunuhan adalah Bripka AS, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo. Ia juga merupakan kakak ipar korban. Dari informasi yang diperoleh, hubungan antara Bripka AS dengan korban serta keluarga korban dilaporkan tidak harmonis. Bahkan, Bripka AS diketahui memiliki ketegangan dengan keluarga istri dan adik iparnya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Penangkapan Terduga Pelaku
Setelah penemuan jasad korban, Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, Bripka AS ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim pada Rabu, 17 Desember 2025. Penangkapan ini didukung oleh bukti rekaman CCTV yang menunjukkan mobil milik Bripka AS mondar-mandir di sekitar lokasi penemuan jasad korban. Mobil tersebut diketahui dibeli oleh ayah korban, sehingga menjadi salah satu petunjuk penting dalam kasus ini.
Proses Pemeriksaan dan Autopsi
Sebelum penangkapan, Bripka AS sempat diminta oleh keluarga korban untuk mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Watukosek di Sidoarjo, tempat jenazah Faradila diautopsi. Ia tiba bersama dua sopir keluarga korban, namun tidak melihat langsung jenazah korban. Setelah proses autopsi selesai, Bripka AS kemudian pergi bersama anggota Polda Jatim dan akhirnya ditangkap.
Penyelidikan Lanjutan
Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Salah satu hal yang sedang diteliti adalah kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Bripka AS sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Jatim sejak hari kejadian.
Menurut Jules, Bripka AS akan ditetapkan sebagai tersangka jika bukti permulaan cukup dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan. Meskipun saat ini belum ada informasi pasti tentang peran Bripka AS dalam kasus ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini, terutama keberadaan pelaku lain, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Jules menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan cepat.
“Kami dari Polda Jatim juga memastikan akan memproses kasus ini secepat-cepatnya dan secara transparan,” ujarnya. “Warga masyarakat yang mengetahui terkait dengan peristiwa tersebut, dan terutama juga keberadaan pelaku lainnya agar menginformasikan kepada kami dari pihak kepolisian, baik di Polda, Polres maupun Polsek terdekat.”
Kesimpulan
Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus mencari bukti-bukti tambahan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kematian Faradila Amalia Najwa.