Kritik terhadap Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR atau DPRD
Seiring dengan perkembangan politik di Indonesia, kembali muncul wacana yang menyarankan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini sering dikemas sebagai solusi atas berbagai masalah yang muncul dari sistem pemilihan langsung. Mulai dari biaya politik yang tinggi, konflik horizontal hingga praktik politik uang yang masih marak.
Namun di balik wacana tersebut, tersembunyi isu yang lebih mendasar: apakah demokrasi lokal sedang diperbaiki atau justru ditarik mundur secara perlahan? Sebagai aktivis dan mahasiswa hukum, penulis melihat bahwa wacana ini tidak bisa hanya dianggap sebagai urusan teknis dalam pemilu. Ia menyentuh inti konstitusi dan kedaulatan rakyat: siapa yang berhak menentukan pemimpin daerah—rakyat secara langsung atau elit politik melalui mekanisme perwakilan?
Secara konstitusional, landasan pemilihan kepala daerah sudah jelas. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam praktik ketatanegaraan pasca-reformasi, frasa “dipilih secara demokratis” telah dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Tafsir ini lahir sebagai koreksi historis atas praktik masa lalu, ketika kekuasaan elit begitu dominan dan akuntabilitas kepala daerah nyaris tidak menyentuh kepentingan publik.
Pilkada langsung memang bukan tanpa masalah. Namun ia merupakan pilihan sadar untuk menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam menentukan arah pemerintahan daerah. Ketika mekanisme ini hendak diubah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan substansi demokrasi itu sendiri.
Mengapa Isu Ini Terus Digelorakan?
Pertanyaannya kemudian, mengapa isu pemilihan kepala daerah oleh DPR atau DPRD terus digiring ke ruang publik, padahal secara konstitusional lemah dan rawan digugat? Jawabannya bukan terletak pada kekuatan hukumnya, melainkan pada nilai strategisnya secara politik, meskipun secara hukum rapuh.
Dalam praktik politik, wacana seperti ini kerap berfungsi sebagai alat. Ia digunakan untuk menguji reaksi publik (trial balloon), mengalihkan perhatian dari isu-isu lain yang lebih substansial, sekaligus membentuk opini secara bertahap agar publik menjadi terbiasa. Pada fase tertentu, wacana ini juga berfungsi menekan posisi tawar masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Ini bukan pola baru. Sejarah politik menunjukkan satu mekanisme yang berulang: wacana diulang, dinormalisasi, lalu resistensi perlahan dilemahkan.
Dampak pada Daerah Seperti Nusa Tenggara Timur
Bagi daerah seperti Nusa Tenggara Timur, wacana ini tidak bisa dipandang ringan. NTT adalah daerah dengan bentang geografis yang luas, akses informasi yang belum merata, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah yang masih terasa. Dalam kondisi seperti ini, pilkada langsung bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan ruang perjumpaan rakyat dengan kekuasaan—ruang di mana suara warga desa, pulau-pulau kecil, dan kelompok rentan masih memiliki peluang untuk menentukan arah kepemimpinan daerah.
Pemilihan kepala daerah oleh DPR atau DPRD berisiko menjauhkan proses politik dari realitas sosial NTT. Aspirasi rakyat yang selama ini disalurkan melalui pemilihan langsung dapat tereduksi menjadi lobi-lobi elit di ruang tertutup. Kepala daerah berpotensi lebih sibuk menjaga keseimbangan politik di parlemen ketimbang menjawab kebutuhan riil masyarakat di akar rumput.
Menjaga Demokrasi Lokal
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketika mekanisme politik terlalu elitis, daerah-daerah dengan keterbatasan daya tawar justru paling dirugikan. Dalam konteks NTT, hal ini dapat memperlebar jarak antara pengambil kebijakan dan masyarakat yang mereka pimpin. Demokrasi lokal yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru berubah menjadi simbol prosedural tanpa makna partisipatif.
Argumen bahwa pilkada langsung mahal dan rawan konflik memang patut dicermati. Namun menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk mencabut hak politik rakyat adalah jalan pintas yang berbahaya. Biaya politik yang tinggi seharusnya dijawab dengan penguatan pengawasan, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten—bukan dengan menarik kembali hak memilih dari tangan rakyat.
Demokrasi memang tidak pernah murah. Tetapi bagi daerah seperti NTT, demokrasi yang partisipatif justru merupakan investasi jangka panjang. Ia membangun rasa memiliki, memperkuat legitimasi pemimpin, dan membuka ruang kontrol publik terhadap kekuasaan. Demokrasi yang dipangkas atas nama efisiensi berisiko melahirkan biaya sosial yang jauh lebih mahal: ketidakpercayaan, apatisme politik, dan menguatnya oligarki lokal.
Kesimpulan
Karena itu, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR atau DPRD patut dikritisi secara jernih dan tegas. Bukan dengan emosi, melainkan dengan kesadaran bahwa demokrasi bukan hanya tentang hasil, tetapi tentang proses yang adil, partisipatif, dan berkeadaban. Jika problemnya adalah kualitas demokrasi, maka jawabannya adalah memperbaiki demokrasi, bukan memundurkannya.
Pada akhirnya, menjaga pilkada langsung berarti menjaga prinsip dasar bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, termasuk rakyat di daerah-daerah pinggiran seperti Nusa Tenggara Timur. Kedaulatan itu bukan untuk dinegosiasikan ulang demi kepentingan politik jangka pendek. Demokrasi boleh dikritik, tetapi tidak untuk ditarik kembali ke ruang elit.