PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menerapkan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diarahkan langsung oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Senior Manajer (SM) Area Jawa Tengah (Jateng)–Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) PT Pupuk Indonesia, Jeff Narapati, memastikan bahwa penyesuaian harga telah diterapkan di seluruh jaringan distribusi, termasuk di wilayah Jateng dan DIY. Menurut Jeff, penurunan harga ini diharapkan dapat menstimulus petani untuk membeli pupuk secara optimum sesuai alokasi dan menggunakan pupuk sesuai dosis rekomendasi, sehingga meningkatkan produktivitas hasil pertanian.
Daftar harga pupuk subsidi
Penurunan HET pupuk bersubsidi kali ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut berlaku juga pada 2026 dan mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi dengan rincian sebagai berikut:
- Pupuk Urea: turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kg
- Pupuk NPK Phonska: turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kg
- Pupuk NPK Khusus Kakao: turun dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kg
- Pupuk ZA: turun dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kg
- Pupuk Organik: turun dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kg.
Penurunan HET hingga sekitar 20 persen ini menjadi yang pertama kali dilakukan secara resmi dalam sejarah program pupuk bersubsidi nasional. Langkah tersebut bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilaksanakan tanpa penambahan anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri serta perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Jeff juga menegaskan bahwa penurunan HET sama sekali tidak berdampak pada margin keuntungan distributor (Pupuk Unit Distribusi/PUD) maupun pengecer (Pengecer Pupuk Tingkat Desa/PPTS), karena seluruh mekanisme harga telah disesuaikan secara sistemik oleh pemerintah. Lebih lanjut, ia memastikan kondisi stok pupuk bersubsidi terutama di wilayah Jateng dan DIY dalam keadaan aman. Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan stok sesuai ketentuan, yaitu mampu memenuhi kebutuhan minimal satu minggu ke depan di seluruh titik distribusi.
Tidak ada wilayah yang mengalami kekurangan pasokan atau keterlambatan distribusi, tegasnya.
Pupuk subsidi 2026 sudah bisa ditebus
Sebelumnya, pemerintah memastikan pupuk bersubsidi siap dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero). Penandatanganan kontrak tersebut menjadi landasan hukum sekaligus penanda kesiapan penuh negara dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran, sebagai bagian dari penguatan program swasembada pangan nasional.
Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa seluruh tahapan strategis telah diselesaikan tepat waktu sebelum tutup tahun. Ia mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak ini mencerminkan kolaborasi solid lintas kementerian dan BUMN dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran memadai untuk pupuk bersubsidi.
“Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” jelas Jekvy.
Alokasi pupuk subsidi
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan. Terkait mekanisme penebusan, Jekvy menegaskan tidak ada perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terang Jekvy.