.CO.ID, SEMARANG – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1,6 juta warga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Angka ini mencakup 35 kabupaten/kota. Di antara wilayah tersebut, Kabupaten Brebes menjadi daerah dengan jumlah warga yang dinonaktifkan paling besar, yaitu sebanyak 100.552 jiwa.
Yessi menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI JKN berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI JK yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Dalam SK tersebut, terdapat mutasi tambah dan kurang dalam daftar kepesertaan PBI JKN. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Kemensos untuk menentukan siapa saja yang masih layak menerima bantuan, yaitu dari Desil 1 sampai 5. Secara berkala, nanti akan dilakukan pembersihan terhadap Desil 6 sampai Desil 10.
Karena kebijakan ini diberlakukan secara mendadak, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi intensif dengan dinas sosial (dinsos) serta mitra fasilitas kesehatan. Hasilnya, masyarakat terdampak penonaktifan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sambil menunggu proses reaktivasi dan verifikasi dinsos.
Warga yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat datang ke dinsos setempat. Namun, proses ini tidak instan dan membutuhkan waktu. Opsi lainnya adalah menjadi peserta mandiri. Jika tidak mampu, di Jawa Tengah masih ada opsi ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa perubahan status kepesertaan PBI JKN baru-baru ini dilakukan tanpa adanya sosialisasi. Dia memastikan, ke depan, BPJS Kesehatan akan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat jika status PBI JKN mereka berubah.
Budi menjelaskan, pada Senin (9/2/2026), dia bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Dirut BPJS Kesehatan, telah melakukan rapat bersama pimpinan DPR RI dari beberapa komisi. Rapat tersebut membahas polemik penonaktifan PBI JKN oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Terdapat tiga keputusan dari rapat tersebut. Pertama, semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan, itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan. Selama rentang tiga bulan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi apakah warga terkait masih layak menjadi peserta PBI JKN atau tidak.
Selama tiga bulan ini, layanan kesehatan seperti cuci darah, kemoterapi, talasemia, dan penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, akan otomatis direaktivasi dari pusat. Tidak perlu datang ke dinas.
Keputusan lain yang disepakati setelah rapat bersama dengan Mensos, Menkeu, Dirut BPJS Kesehatan, dan pimpinan DPR RI dari beberapa komisi adalah soal pemberitahuan tentang perubahan status PBI JKN. Menkes menyebut, sebelumnya BPJS Kesehatan memperoleh surat keputusan Mensos terkait perubahan status PBI JKN pada sekitar pekan ketiga dan langsung berlaku pada awal bulan berikutnya.
Selama tiga bulan ke depan, dinsos kabupaten/kota akan memastikan apakah warga yang terdampak penonaktifan PBI JKN masih layak menjadi peserta. Sebab Budi menekankan, PBI JKN hendak difokuskan kepada yang memang betul-betul layak dan membutuhkan.
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengungkapkan, terdapat lebih dari 136 ribu peserta PBI JKN di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang terimbas penonaktifan. Detail pembagiannya yakni Kota Semarang sebanyak 98.545 jiwa dan Kabupaten Demak 37.991 jiwa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengatakan, mereka telah menganggarkan dana sebesar Rp121 miliar untuk Universal Health Coverage (UHC). Dana tersebut siap digunakan membantu warga Kota Semarang yang terdampak penonaktifan PBI JKN.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, mengungkapkan, terdapat 98 ribuan warga di wilayahnya yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan baru-baru ini. Namun, Hakam menyebut, sesuai pernyataan Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, warga terdampak penonaktifan masih bisa mengajukan reaktivasi.
Hakam menambahkan, dari 98 ribu warga yang PBI JKN-nya dinonaktifkan, Dinkes Kota Semarang bersama BPJS Kesehatan akan meninjau berapa banyak yang paling aktif memanfaatkan layanan kesehatan. Nantinya mereka yang bakal diprioritaskan untuk direkomendasikan ke Dinsos Kota Semarang agar kepesertaan PBI JKN-nya segera diaktifkan kembali.
Sementara itu Kepala Dinkes Kabupaten Demak, Ali Maimun, mengonfirmasi bahwa terdapat 37.991 warga di daerahnya yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos). Dia mengatakan, jajaran Pemkab Demak akan segera melakukan rapat koordinasi perihal penonaktifan tersebut, termasuk soal warga yang hendak melakukan reaktivasi.
Ombudsman Tampung Keluhan
Kepala Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, menyerukan dinas sosial (dinsos) di berbagai kabupaten/kota se-Jateng mengambil langkah responsif dan progresif guna mempermudah warga yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Dia mengaku, Ombudsman Jateng telah menerima cukup banyak keluhan warga yang PBI JKN-nya terdampak penonaktifan.
Farida mengungkapkan, warga yang secara resmi melapor ke Ombudsman Jateng soal penonaktifan PBI JKN terhitung tak banyak. Namun Ombudsman Jateng menerima cukup banyak aduan dari media sosial. Menurut Farida, di antara mereka yang melapor, ada pula warga difabel.
Dia berpendapat, karena penonaktifan telah terjadi, fokus ke depan adalah bagaimana membantu warga yang sebenarnya masih layak menjadi peserta PBI JKN tapi justru terdampak penonaktifan. Terutama warga yang memang tengah mengidap penyakit kronis atau katastropik.